Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menangkap pelaku perambahan Hutan Produksi (HP) Air Rami di daerah ini.
"Kita diminta oleh pihak Ditjen Gakkum untuk menangkap dulu, bawa keluar, lalu laporkan kepada mereka," kata Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho di Mukomuko, Rabu.
Hal itu disampaikan usai berkoordinasi dengan pihak Gakkum terkait aktivitas perambahan HP Air Rami menggunakan alat berat di daerah ini.
Baca juga: DLHK Bengkulu laporkan perambah hutan ke Polda
Ia menjelaskan, KPH daerah ini sampai sekarang belum memiliki polisi kehutanan (polhut) yang fungsional sehingga tidak memiliki kewenangan untuk menangkap pelaku perambahan hutan.
"Yang punya kewenangan menangkap pelaku perambahan hutan itu, Polhut yang sudah fungsional.Di KPH daerah ini belum ada itu," ujarnya.
"Kita diminta oleh pihak Ditjen Gakkum untuk menangkap dulu, bawa keluar, lalu laporkan kepada mereka," kata Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho di Mukomuko, Rabu.
Hal itu disampaikan usai berkoordinasi dengan pihak Gakkum terkait aktivitas perambahan HP Air Rami menggunakan alat berat di daerah ini.
Baca juga: DLHK Bengkulu laporkan perambah hutan ke Polda
Ia menjelaskan, KPH daerah ini sampai sekarang belum memiliki polisi kehutanan (polhut) yang fungsional sehingga tidak memiliki kewenangan untuk menangkap pelaku perambahan hutan.
"Yang punya kewenangan menangkap pelaku perambahan hutan itu, Polhut yang sudah fungsional.Di KPH daerah ini belum ada itu," ujarnya.