Mukomuko (Antara) - Wakil Direktur CV Ari Putri Taufik membantah sebagai pihak ketiga yang mengerjakan tambang galian C batu ilegal dalam kawasan hak guna usaha PT Agro Mukomuko, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

"Kita minta diklarifikasi. Pihak PT Agromuko mengakui salah menyebut nama CV Ari Putri sebagai pihak ketiganya," kata Wakil Direktur CV Ari Putri Taufik, di Mukomuko, Jumat.  

Taufik mengatakan hal itu menanggapi pemberitaan media massa yang menyebut PT Ari Putri sebagai pihak ketiga dalam pengerjaan tambang galian C batu milik PT Agromuko Devisi Tanah Rekah Estate (TRE).

Dikatakannya, keterangan Munir, Asisten Kepala (Askep) PT Agromuko TRE itu keliru. Yang menjadi pihak ketiga itu bukan CV Ari Putri tetapi CV Putri Bungsu pimpinan Jalaludin atau Udin PB.

"Kami minta pemberitaan tentang CV kami diklarifikasi. Karena jangan sampai akibat kesalahan menyebut nama CV, bukan kita yang berbuat tetapi kena imbasnya," ujarnya.

Ia menegaskan, karena bukan CV Ari Putri yang menambang batu di kawasan HGU PT Agromuko TRE, jadi pihaknya tidak khawatir sama sekali.

Namun, lanjutnya, karena sudah disebut namanya CV Ari Putri sebagai pihak ketiga, yang dibuat repot itu pihaknya dipanggil atas tuduhan yang bukan dilakukannya.

Asisten Kepala PT Agromuko devisi TRE Munir sebelumnya menyebut CV Ari Putri sebagai pihak ketiga perusahaan itu dalam mengerjakan tambang galian C batu di blok A.

Ia mengatakan, pembukaan tambang galian C batu ilegal itu tanpa sepengetahuan perusahaan itu, karena yang melaksanakan ketiga itu pihak ketiga.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Mukomuko Alfian mengatakan perusahaan harus mereklamasi seluruh bekas tambang galian C batu ilegal dalam kawasan HGU.

Selain itu, lanjutnya, perusahaan juga harus bertanggung jawab membayar denda ke negara karena mengambil batu tanpa izin dari pemerintah setempat. ***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015