Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memastikan pembayaran sebagian gaji tenaga pendidik dan non kependidikan honorer atau pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2023.
 
"Seperti semula sebagian gaji tenaga honorer tetap dibebankan ke dana BOS," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Evi Mardiani di Mukomuko, Kamis.
 
Ia mengatakan hal itu menanggapi aksi perwakilan kepala sekolah tingkat dasar dan sekolah menengah pertama bersama PGRI Mukomuko mendatangi sekretariat daerah karena mereka keberatan sebagian gaji honorer dibebankan dari dana BOS.
 
Ia menambahkan, terlepas apakah mereka keberatan dan menolak sebagian gaji honorer dibebankan dari BOS, namun hasil keputusan pertemuan dengan perwakilan kepala sekolah tetap seperti keputusan sebelumnya.
 
"Terlepas itu kami tidak tahu, itu keputusan tadi, kalau dia mau mundur kami tidak tahu," ujarnya.
 
Selain itu, katanya, jika ada kepala sekolah yang keberatan dan mau mundur dari jabatannya, itu hak mereka mundur.
 
Terkait dengan penggunaan dana BOS untuk membayar gaji honorer, ia mengatakan, itu sebuah buah simalakama, instansinya tidak bisa menyebutnya.
 
Sementara itu, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Mukomuko sebelumnya menyepakati gaji tenaga pendidik dan non kependidikan honorer dibayar selama 12 bulan tahun 2023.
 
Untuk mengakomodasi ketentuan peraturan perundangan yang ada, maka gaji honorer daerah mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), SD, dan SMP sharing dengan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
 
Ia menjelaskan, tujuan sharing dengan dana BOS, adalah bukan kemampuan keuangan daerah ini yang tidak ada, tetapi dalam upaya menegakkan aturan lain pengguna dana BOS, yakni dana BOS diwajibkan membiayai gaji honorer.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023