Bengkulu (Antara) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Bengkulu segera memperkenalkan sumber pembiayaan baru bagi pemerintah provinsi berupa obligasi daerah.

"Ini bisa menjadi sumber pembiayaan jangka panjang bagi pemerintah daerah, pemerintah provinsi bisa melakukan percepatan pembangunan di berbagai sektor dengan memanfaatkan sumber pembiayaan ini," kata Kepala OJK Provinsi Bengkulu, Fauzi Nugroho di Bengkulu, Kamis.

Menurut dia, obligasi daerah akan diperkenalkan melalui kegiatan Pasar Keuangan Rakyat (PKR) yang akan diselenggarakan awal semester kedua 2015.

"Kita sedang merancang PKR, obligasi daerah akan kita 'launching' saat itu, OJK akan ajak gubernur bisa memanfaatkan obligasi daerah untuk membiayai pembangunan," kata dia.

Obligasi daerah merupakan surat utang atau pinjaman dengan bunga tertentu dari pemerintah daerah dengan jangka waktu tertentu. Obligasi itu dapat diperjualbelikan guna menarik atau menghimpun dana dari masyarakat.

"Dari sini pemerintah mendapatkan kelonggaran penganggaran untuk membiayai pembangunan, dan masyarakat juga mendapatkan keuntungan dengan membeli obligasi tersebut," katanya.

Setelah OJK memperkenalkan obligasi daerah kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu, tidak serta merta pemerintah setempat bisa menerbitkan surat utang tersebut.

Ia menyebutkan ada tahapan pemerintah daerah bisa menerbitkan obligasi daerah, tahapan pertama, tim verifikasi akan menghitung kesanggupan daerah untuk membayar kembali dari obligasi yang diterbitkan.

"Kami akan melihat unsur apa yang bisa menjadi pengembalian ke masyarakat yang membeli surat utang, setelah itu baru ditentukan layak atau tidaknya, dari hasil verifikasi nanti akan diketahui berapa surat utang yang boleh diterbitkan oleh pemerintah daerah," ucapnya.

Di Indonesia, ungkap Fauzi, baru dua provinsi yang akan meluncurkan obligasi daerah, yakni Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur.

"Kalau Bengkulu juga mengikuti jejak langkah dua provinsi itu, maka Bengkulu merupakan 'leader' di Pulau Sumatera," ujarnya.***3***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015