"Itu lebih ke pidana, kalau OJK telah memberikan teguran terkait manajemennya dan pengawasannya dari pusat," kata Kepala OJK Provinsi Bengkulu Tito Adji Siswantoro, di Kota Bengkulu, Senin.
Dengan adanya temuan kasus korupsi di sejumlah perbankan Bengkulu, pihaknya terus mendorong pengelola melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait data kelola.
Hal tersebut dilakukan, kata Tito, agar perbankan di Provinsi Bengkulu terhindar dari tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu atau memanipulasi bank, nasabah atau pihak lain.
"Kami selalu mendorong pengelola perbankan ada POJK terkait dengan data kelola. Jadi kami mendorong kepada audit internal untuk selalu mengaudit lebih dalam lagi apabila ada indikasi indikasi fraud, sehingga perlu diperkuat dari audit internalnya," ujar Tito.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan tiga orang tersangka yaitu RR mantan Sales Marketing, AS mantan Branch Manager dan ES Mantan Micro Marketing Manager BSI Bengkulu ditetapkan tersangka terkait kasus korupsi kredit macet dana KUR.
Pada berita acara pemeriksaan (BAP) ketiganya terancam Pasal 2 subsider pPasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, total kerugian negara berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu sebesar Rp1 miliar lebih dan untuk pemulihan kerugian negara, terdakwa RR telah menitipkan dua unit motor pada penyidik.
Diketahui, tim Pidsus Kejati Bengkulu telah menyita satu boks dokumen setelah melakukan koordinasi dengan salah satu bank syariah di wilayah tersebut terkait kasus korupsi.
Penyitaan dokumen tersebut dilakukan karena ada indikasi tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat pada 2021 hingga 2022.
Selanjutnya, untuk modus yang dilakukan oleh tersangka RR yaitu memalsukan data penerima kredit KUR BSI Bengkulu pada 2021 hingga 2022 dan setelah dana tersebut cair digunakan untuk kepentingan pribadinya.