Rejanglebong (Antara) - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Rejanglebong Provinsi Bengkulu, menyebutkan dari 177 unit koperasi di daerah itu sebanyak 53 unit dinyatakan tidak aktif.

"Dari 177 unit koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang usaha, saat ini terdapat 53 unit koperasi yang tidak aktif. Koperasi yang tidak aktif ini diketahui setelah koperasi yang bersangkutan tidak melakukan rapat anggota tahunan atau RAT yang harus dilaporkan kepada kami," kata Kepala Disperindagkop UKM Rejanglebong, Suhandak didampingi Kabid Koperasi dan UKM Rosita di Rejanglebong, Kamis.

Jumlah koperasi yang masih aktif dan tidak aktif di daerah itu kata dia, tersebar dalam 15 kecamatan di Rejanglebong, dimana dari jumlah itu sebagian besar bergerak dalam bidang unit simpan pinjam (USP), selebihnya koperasi pegawai, koperasi unit desa dan lain-lain.

Jumlah koperasi aktif yang tersebar di masing-masing kecamatan di daerah ini, mereka ketahui dari laporan pelaksanaan RAT yang digelar masing-masing koperasi sesuai dengan ketentuan UU No 25/1992 tentang Perkoperasian.

Untuk menjaga kelangsungan koperasi yang ada di daerah itu tambah dia, pihaknya pada tahun ini akan melakukan pembinaan dan pelatihan manajemen keuangan koperasi kepada pengurus dan anggota koperasi di masing-masing kecamatan, dan sejauh ini sudah dilaksanakan di Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Sindang Beliti Ulu dan Bermani Ulu Raya.

"Pembinaan dan pelatihan manajemen ini dilakukan untuk meningkatkan SDM serta memberikan pengetahuan pemanfaatan peluang usaha oleh lembaga koperasi yang bersangkutan. Untuk pembinaan dan pelatihan ini tidak semuanya dilakukan di masing-masing kecamatan yang bersangkutan, untuk kecamatan berdekatan kegiatannya digabung dalam satu kecamatan," ujarnya.

Sedangkan untuk bantuan permodalan usaha koperasi pihaknya saat ini kata dia, belum bisa memberikan bantuan keuangan dan hanya menyalurkan bantuan dalam bentuk dana bergulir dengan besaran antara Rp5 juta sampai Rp20 juta.

Sementara itu pembagian unit usaha koperasi yang dinyatakan masih aktif kata dia, diantaranya koperasi pegawai negeri (KPN), koperasi unit simpan pinjam (USP), koperasi wanita, koperasi unit desa (KUD) dan koperasi angkatan.***3***

Pewarta: Oleh Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015