Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemeriksaan dilakukan di Ruang Riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus PMJ (lantai 21 Gedung Promoter) dan di Bareskrim Polri, Selasa.
Pemeriksaan dilakukan di Ruang Riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus PMJ (lantai 21 Gedung Promoter) dan di Bareskrim Polri, Selasa.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, untuk pemeriksaan di Polda Metro Jaya terdapat lima orang saksi.
Baca juga: Polri jelaskan alasan pemeriksaan SYL di Bareskrim
Baca juga: Polri jelaskan alasan pemeriksaan SYL di Bareskrim
"Pukul 10.00 WIB dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap saksi pegawai KPK RI (Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK RI) dan 4 (empat) orang saksi lainnya," katanya dalam keterangan tertulisnya.
Ade Safri menambahkan, untuk Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK RI sudah selesai namun empat orang saksi lainnya masih berlangsung.
Kemudian pukul 10.00 WIB di Bareskrim Polri dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap saksi Kombes Pol IA (Kapolrestabes Semarang).
Baca juga: SYL jalani pemeriksaan di Bareskrim terkait kasus pemerasan Ketua KPK
"Pukul 14.00 WIB dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap saksi SYL (eks Mentan RI) dan saksi M Hatta (eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI)," kata Ade Safri.
Baca juga: SYL jalani pemeriksaan di Bareskrim terkait kasus pemerasan Ketua KPK
"Pukul 14.00 WIB dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap saksi SYL (eks Mentan RI) dan saksi M Hatta (eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI)," kata Ade Safri.
Untuk ketiga saksi tersebut, Ade Safri menjelaskan pemeriksaan tersebut masih berlangsung.
Ade Safri menambahkan pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e atau 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP," katanya.
Baca juga: Kuasa hukum SYL siapkan rekomendasi medis hadapi praperadilan
Baca juga: Kuasa hukum SYL siapkan rekomendasi medis hadapi praperadilan
Ade Safri menambahkan untuk saksi SYL dan M Hatta tiba di gedung Bareskrim Polri sekira pukul 13.30 WIB dihantar oleh Petugas KPK RI dan untuk saksi SYL didampingi penasehat hukumnya.
"Pemeriksaan dimulai pukul 14.00 WIB sebagaimana surat panggilan yang telah dilayangkan oleh penyidik dan telah dikoordinasikan sebelumnya dengan pihak KPK RI," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023