Pemerintah Kota Bengkulu melakukan sosialisasi pengoperasian kembali terminal tipe C di kawasan Pasar Panorama karena peranan vital infrastruktur itu dalam penyelenggaraan angkutan umum dan jaringan pelayanan transportasi di daerah setempat.
"Sebab, terminal tidak hanya sebagai tempat bertemuannya penyedia jasa angkutan dengan pengguna jasa, akan tetapi juga berfungsi sebagai tempat pengendalian dan pengawasan angkutan umum," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu Hendri Kurniawan di Bengkulu, Kamis.
Ia menjelaskan terminal Pasar Panorama telah lama tidak berfungsi dan akses sering ditutup lapak pedagang. Terminal tipe C itu merupakan terminal dalam kota sebagai penyangga transportasi antarkabupaten tetangga.
Pengoperasian kembali terminal tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan.
Ia menjelaskan pentingnya sosialisasi tersebut untuk menciptakan kenyamanan dan kelancaran lalu lintas bagi pengendara lainnya.
Dishub Kota Bengkulu juga akan melakukan penertiban terhadap para pedagang di kawasan tersebut.
"Kami kemarin sudah melakukan rapat teknis dengan dirlantas yang dihadiri seluruh pemangku kepentingan dan kepala Dinas Perhubungan se-Provinsi Bengkulu. Salah satu instruksinya ialah mengaktifkan kembali terminal-terminal yang ada di kabupaten/kota," ujar dia.
Pemkot Bengkulu juga mengimbau masyarakat tidak membeli barang kebutuhan rumah tangga yang digelar pedagang di luar Pasar Panorama, tepatnya di bahu jalan di Jalan Manggis dan Jalan Semangka Kota Bengkulu.
"Diimbau kepada masyarakat tidak membeli di luar kawasan pasar dan untuk pedagang agar tidak berjualan di luar kawasan sebelum dilakukan penertiban agar berdagang dan membeli sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Sehmi.
Ia menjelaskan pentingnya kawasan Pasar Panorama yang tertata rapi dan tidak terjadi kemacetan di sekitar pasar, serta penggunaan pasar, jalan, dan trotoar yang sesuai dengan peruntukan.
Ia mengaku akan berdiskusi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Dinas Perhubungan, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu terkait dengan penataan Pasar Panorama.
Hingga saat ini, para pedagang masih nekat berjualan di kawasan tersebut dengan menggunakan trotoar dan bahu jalan di Jalan Manggis, Jalan Semangka, dan Jalan Belimbing Kota Bengkulu.
Ia mengatakan bahwa hal tersebut melanggar Perda Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
"Sebab, terminal tidak hanya sebagai tempat bertemuannya penyedia jasa angkutan dengan pengguna jasa, akan tetapi juga berfungsi sebagai tempat pengendalian dan pengawasan angkutan umum," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu Hendri Kurniawan di Bengkulu, Kamis.
Ia menjelaskan terminal Pasar Panorama telah lama tidak berfungsi dan akses sering ditutup lapak pedagang. Terminal tipe C itu merupakan terminal dalam kota sebagai penyangga transportasi antarkabupaten tetangga.
Pengoperasian kembali terminal tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan.
Ia menjelaskan pentingnya sosialisasi tersebut untuk menciptakan kenyamanan dan kelancaran lalu lintas bagi pengendara lainnya.
Dishub Kota Bengkulu juga akan melakukan penertiban terhadap para pedagang di kawasan tersebut.
"Kami kemarin sudah melakukan rapat teknis dengan dirlantas yang dihadiri seluruh pemangku kepentingan dan kepala Dinas Perhubungan se-Provinsi Bengkulu. Salah satu instruksinya ialah mengaktifkan kembali terminal-terminal yang ada di kabupaten/kota," ujar dia.
Pemkot Bengkulu juga mengimbau masyarakat tidak membeli barang kebutuhan rumah tangga yang digelar pedagang di luar Pasar Panorama, tepatnya di bahu jalan di Jalan Manggis dan Jalan Semangka Kota Bengkulu.
"Diimbau kepada masyarakat tidak membeli di luar kawasan pasar dan untuk pedagang agar tidak berjualan di luar kawasan sebelum dilakukan penertiban agar berdagang dan membeli sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Sehmi.
Ia menjelaskan pentingnya kawasan Pasar Panorama yang tertata rapi dan tidak terjadi kemacetan di sekitar pasar, serta penggunaan pasar, jalan, dan trotoar yang sesuai dengan peruntukan.
Ia mengaku akan berdiskusi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Dinas Perhubungan, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu terkait dengan penataan Pasar Panorama.
Hingga saat ini, para pedagang masih nekat berjualan di kawasan tersebut dengan menggunakan trotoar dan bahu jalan di Jalan Manggis, Jalan Semangka, dan Jalan Belimbing Kota Bengkulu.
Ia mengatakan bahwa hal tersebut melanggar Perda Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023