Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu kembali memberikan surat imbauan ke partai politik untuk segera menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang keberadaannya melanggar aturan seperti berada di kawasan hijau.
 
"Berkaitan dengan masih banyaknya APS yang melanggar dan belum ditertibkan, kami sudah berkirim surat hingga tiga kali ke partai politik, untuk menertibkan sendiri APS yang melanggar," kata Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Humas Bawaslu Kota Bengkulu Leka Yunita Sari di Kota Bengkulu, Jumat.
 
Meskipun telah ada beberapa APS yang ditertibkan sendiri oleh partai politik dan bakal calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.
 
Sebab, setelah pengumuman penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maka tidak ada lagi APS yang boleh terpasang. 
 
"Pasca penetapan DCT nanti kita harapkan semua APS sudah ditertibkan, karena ada waktu jeda hingga 27 November sebelum tahapan kampanye di mulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," ujar dia.
 
Diketahui, sebanyak 3.514 alat peraga sosialisasi milik bakal calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kota dan provinsi melanggar aturan. 3.514 APS tersebut terdiri dari 725 dari bakal caleg DPR RI, 824 dari bakal caleg DPRD provinsi, 1.627 dari DPRD kota dan 338 dari caleg DPD RI.
 
Sebab, berdasarkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 pasal 79 bahwa APS hanya boleh memuat logo logo partai, nama partai, nama urut partai, nama dan foto calon legislatif serta tidak tidak boleh mengandung unsur ajakan dan sebagai.
 
Lanjut Leka, untuk partai politik yang paling banyak melakukan pelanggaran APS yaitu Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 497 alat peraga, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 451 alat peraga, Partai Demokrat 337 alat peraga, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 315 alat peraga, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 304.
 
Partai Golongan Karya (Golkar) 243, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yaitu 197 APS, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yaitu 155 alat peraga, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 119, Partai Ummat 113 APS, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yaitu 111 APS.
 
Kemudian Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 73 alat peraga, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 70 APS, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) 62 alat peraga, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 60 APS, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 43 APS, Partai Bulan Bintang (PBB) 14 APS dan Partai Buruh 12 APS.
 
Sementara itu, untuk calon DPD RI paling banyak melakukan pelanggaran yaitu Elisa Ermasari sebanyak 161 alat peraga, Leni Haryati John Latif 53 alat peraga, Destita Khairillisani 50 APS, Abdul Kharis Ma'mun yaitu 29 APS.
 
Selanjutnya,Sultan Bachtiar Najamuddin sembilan APS, Rahiman Dani delapan APS, Ahmad Kanedi empat APS dan Edi Agusdin tiga APS, sedangkan tiga calon DPD RI yaitu Andrian Wahyudi, Def Tri Haryanto dan Imron Rosyadi hingga saat ini belum melakukan pelanggaran APS.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023