Bengkulu (Antara) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebutkan sebanyak 44 perusahaan pertambangan di wilayah Provinsi Bengkulu terindikasi merusak kawasan hutan lindung dan hutan konservasi.

"Hasil 'overlay' peta kawasan hutan dengan kawasan pertambangan ada 44 perusahaan yang terindikasi kuat masuk kawasan hutan," kata Direktur Walhi Bengkulu Beny Ardiansyah di Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan dari 44 perusahaan pertambangan itu ada delapan perusahaan yang sudah beroperasi produksi, sedangkan sisanya masih tahap eksplorasi.

Kawasan hutan yang masuk dalam delapan pertambangan tersebut antara lain Hutan Lindung Bukit Daun, Hutan Produksi Rindu Hati, Taman Buru Semidang Bukit Kabu, Hutan Produksi Terbatas Bukit Badas, Hutan Lindung Bukit Sanggul dengan luas 11.135 hektare.

Sedangkan pertambangan yang sedang melakukan eksplorasi atau penelitian potensi tambang, sebagian memasuki kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Taman Wisata Alam (TWA) Seblat, Hutan Lindung Raja Mandare, Hutan Lindung Bukit Daun, Hutan Lindung Bukit Sanggul, Taman Buru Semidang Bukit Kabu dengan luas total lebih 100 ribu hektare.

Data tersebut kata Beny berbeda dengan data yang disebutkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dirilis pada Juli 2014 bahwa ada 39 perusahaan pertambangan yang terindikasi masuk kawasan hutan.

Dalam surat yang ditujukan ke Gubernur dan pada Bupati/Wali Kota di Provinsi Bengkulu itu disebutkan bahwa dari 39 perusahaan pertambangan ada 23 perusahaan yang arealnya terindikasi berada pada kawasan hutan konservasi seluas 5.144,55 hektare.

Sedangkan 16 perusahaan yang arealnya terindikasi berada pada kawasan Hutan Lindung yang meliputi areal seluas sekitar 113.600,96 hektare.

Berdasarkan pasal 38 ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.

Selanjutnya pada ayat empat ditegaskan bahwa pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.

"Kami mendesak pemerintah dan penegak hukum untuk mengusut izin-izin pertambangan dalam kawasan hutan dengan pola pertambangan terbuka," katanya.

Sebelumnya Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah saat peringatan Hari Lingkungan Hidup pada 5 Juni 2015 menyebutkan bahwa izin pertambangan dan perkebunan yang masuk ke kawasan hutan akan diverifikasi.

"Akan dievaluasi satu persatu sambil menunggu peraturan pemerintah turunan dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah," tuturnya.***3*** 

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015