Mukomuko (Antara) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melibatkan aparat kepolisian setempat untuk menangkap hewan ternak sapi, kerbau, dan kambing yang dilepasliarkan pemiliknya di tempat umum dan jalan raya.  

"Penangkapan hewan ternak kali ini bersama tim terpadu yang melibatkan polisi," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko Khairul Anwar, di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan, pihaknya melibatkan aparat kepolisian agar instansi itu punya dasar hukum dalam menangkap hewan hewan ternak yang dilepasliarkan.

Menurutnya, kalau kegiatan ini dilakukan oleh Satpol PP, maka tindak ada tindakan setelah hewan ternak ditangkap karena instansi itu tidak ada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

"Kalau di polisi ada penyidiknya, jadi tindakan yang diambil tidak hanya sebatas penangkapan hewan ternak yang dilepasliarkan saja tetapi ada sanksi denda sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

Ia menerangkan, razia ini sudah berjalan selama sepekan di daerah itu dan berakhir tanggal 16 Juni 2015 atau sebelum bulan puasa.

Selam melakukan razia, katanya, sudah ada beberapa ekor sapi yang ditangkap oleh tim terpadu penertiban hewan ternak.

"Sudah banyak sapi yang ditangkap selama razia. Kalau jumlahnya saya tidak hapal," ujarnya.***4***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015