Bengkulu,  (Antara) - Lembaga Pusat Kajian Antikorupsi (Puskaki) Provinsi Bengkulu mengungkapkan tugas pertama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bengkulu yang baru, sesampainya di Kota Bengkulu itu agar melakukan penahanan terhadap Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan.

"Kami meminta tugas pertama kajari, waktu menginjakkan kaki pertama kalinya di bumi Raflesia (julukan Bengkulu) ini adalah menginstruksikan penahanan terhadap Helmi Hasan, dan juga tersangka bansos lainnya yang belum ditahan," kata Koordinator Puskaki Bengkulu, Melyansori di Bengkulu, Minggu.

Hal tersebut diungkapkan dirinya mengingat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu yang baru pengganti mantan Kajari Wito yang mulai mengusut kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Kota Bengkulu tahun anggaran 2012--2013, dikabarkan tiba di kota itu Minggu (14/6), dan mulai bertugas Senin.

"Kami berharap kajari yang baru ini bukan `macan ompong`, semoga tegas seperti Pak Wito, dalam menuntaskan kasus Bansos yang diduga melibatkan petinggi Kota Bengkulu ini," kata dia.

Permintaan penahanan Helmi Hasan, bukan tidak ada penyebab, menilik dari sikap Wali Kota Bengkulu itu yang dianggap tidak kooperatif karena tidak menghadiri pemeriksaan penyidik.

"Selama pak Wito ada di sini, sudah lima kali dia tidak menghadiri pemeriksaan, bahkan sudah diterbitkan surat pencarian atas nama dirinya, Helmi `menghilang` selama lebih dari dua bulan, dan kembali ke Bengkulu, dua hari setelah pak Wito dipindahtugaskan," kata Melyan.

Selama 15 hari terakhir Kajari Kota Bengkulu dijabat pelaksana harian, menurut Koordinator Puskaki itu Plh kajari tidak bisa mengambil keputusan penahanan terhadap wali kota.

"Kami juga memaklumi itu, karena pak Azhari hanya Plh sementara sebelum kajari yang baru resmi bertugas di Bengkulu, oleh karena itu penahanan ini desakan lebih kami tujukan terhadap kajari baru, hal itu juga demi keadilan hukum terhadap tujuh tersangka lain yang sudah lebih dulu ditahan," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Kota Bengkulu, Salahudin Yahya, menjelaskan, bahwa selama dua bulan dari akhir Maret hingga 30 Mei, wali kota memang tidak berada di kota itu, oleh karena mengalami penurunan kondisi kesehatan.

"Wali kota saat itu dalam keadaan sakit, dokternya jelas, buktinya ada, selama dua bulan itu wali kota juga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik kejaksaan, tetapi awal Juni ini dipanggil, dia sudah bisa hadir di Kejari," ujar Salahudin.

***2***

(KR-BLW)

(T.KR-BLW/B/T013/T013) 14-06-2015 12:09:51

Pewarta: oleh boyke LW

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015