Bengkulu (Antara Bengkulu) - Lembaga Pusat Kajian Antikorupsi
(Puskaki) mempertanyakan hasil seleksi 20 besar calon anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu terkait lolosnya seorang terdakwa kasus
korupsi pengadaan pakaian dinas di Kabupaten Seluma.
Koordinator Puskaki Bengkulu Melyansori, Rabu mengatakan, hasil
seleksi 20 besar calon anggota KPU periode 2013-2018 itu patut
dipertanyakan.
"Seorang yang tersandung kasus dugaan korupsi bisa lolos 20 besar,
ini patut dipertanyakan, apalagi yang bersangkutan sudah berstatus
terdakwa," katanya.
Ia mengatakan hal itu saat menyampaikan surat gugatan atas hasil
seleksi 20 besar calon anggota KPU Provinsi Bengkulu ke Kantor Tim
Seleksi KPU yang diterima Anggota Tim Seleksi KPU, Chairudin Wahid.
Puskaki juga mempertanyakan empat calon anggota KPU lainnya yang
saat ini menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Bengkulu dan Anggota
KPU Kabupaten Kaur.
"Terlibat kasus penggelembungan suara calon anggota DPR RI pada
Pilkada 2009, seharusnya menjadi catatan hitam bagi karir mereka sebagai
Komisioner KPU," katanya.
Kasus serupa juga membayangi calon anggota KPU yang saat ini
menjabat Anggota KPU Kabupaten Kaur. Ia diduga melakukan penggelembungan
suara bagi salah seorang calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
Kelima nama tersebut, kata dia, dianggap tidak memenuhi persyaratan sebagai calon KPU Provinsi Bengkulu.
"Kalau nama-nama itu masih lolos, kami tidak yakin penyelenggaraan
Pemilu 2014 akan benar-benar bersih dari orang-orang yang tidak layak
karena mereka tidak memiliki kapasistas menjalankan asas-asas pemilu,"
katanya.
Anggota Tim Seleksi KPU Provinsi Bengkulu Chairuddin Wahid mengatakan akan mengevaluasi nama-nama yang digugat Puskaki.
"Kami menerima masukan dari Puskaki untuk mengevaluasi hasil
kinerja Tim Seleksi, apalagi masih ada waktu untuk menyeleksi hingga 10
besar," katanya. (ANTARA)
Puskaki pertanyakan terdakwa korupsi lolos seleksi KPU
Rabu, 10 April 2013 17:33 WIB 1090
.....Seorang yang tersandung kasus dugaan korupsi bisa lolos 20 besar, ini patut dipertanyakan, apalagi yang bersangkutan sudah berstatus terdakwa.....