Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan penarikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) daerah itu sudah terealisasi Rp1,3 miliar atau 65 persen dari target sebesar Rp2 miliar.
Kepala Bidang Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong Emir Pashah saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan target penarikan PBB-P2 daerah itu pada tahun ini lebih kecil dibandingkan tahun 2022 lalu sebesar Rp2,4 miliar.
"Realisasi penarikan PBB-P2 di Kabupaten Rejang Lebong sampai dengan akhir September kemarin mencapai 65 persen, target ini akan terus sampai akhir tahun mendatang," kata dia.
Dia menjelaskan selain melakukan penarikan PBB-P2 bulan berjalan pihaknya juga melakukan penagihan piutang PBB-P2 tahun 2022, di mana saat ini sudah terealisasi berkisar Rp600 juta sehingga jika akumulasi penerimaan dari PBB-P2 daerah itu mencapai Rp1,9 miliar.
"Jika setoran PBB sudah melewati bulan Oktober tahun 2023 ini maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen, sehingga sisa besaran PBB-P2 yang belum dibayarkan tahun 2023 lagi sebesar Rp700 juta berpotensi terkena denda 2 persen," kata dia.
Menurut dia, penagihan piutang PBB tahun-tahun sebelumnya dikunci untuk lima tahun belakangan saja, ketika wajib pajak yang masih menunggak dan akan melakukan pembayaran melalui aplikasi secara otomatis akan masuk pembayaran piutang sebelumnya.
Penarikan PBB-P2 itu sendiri dilakukan pihaknya terhadap wajib pajak tersebar dalam 156 desa dan kelurahan di 15 kecamatan, dengan jumlah wajib pajak lebih dari 84.000 orang.
Pembayaran PBB-P2 itu sendiri bisa dilakukan warga melalui Bank Bengkulu maupun loket milik BPKD Kabupaten Rejang Lebong yang ada di komplek Pemkab Rejang Lebong setiap hari kerja.
Untuk memaksimalkan penagihan PBB-P2 di Kabupaten Rejang Lebong pihaknya melakukan berbagai cara, mulai dari melakukan penagihan keliling serta melakukan koordinasi dengan pihak desa dan kelurahan di masing-masing kecamatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Kepala Bidang Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong Emir Pashah saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan target penarikan PBB-P2 daerah itu pada tahun ini lebih kecil dibandingkan tahun 2022 lalu sebesar Rp2,4 miliar.
"Realisasi penarikan PBB-P2 di Kabupaten Rejang Lebong sampai dengan akhir September kemarin mencapai 65 persen, target ini akan terus sampai akhir tahun mendatang," kata dia.
Dia menjelaskan selain melakukan penarikan PBB-P2 bulan berjalan pihaknya juga melakukan penagihan piutang PBB-P2 tahun 2022, di mana saat ini sudah terealisasi berkisar Rp600 juta sehingga jika akumulasi penerimaan dari PBB-P2 daerah itu mencapai Rp1,9 miliar.
"Jika setoran PBB sudah melewati bulan Oktober tahun 2023 ini maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen, sehingga sisa besaran PBB-P2 yang belum dibayarkan tahun 2023 lagi sebesar Rp700 juta berpotensi terkena denda 2 persen," kata dia.
Menurut dia, penagihan piutang PBB tahun-tahun sebelumnya dikunci untuk lima tahun belakangan saja, ketika wajib pajak yang masih menunggak dan akan melakukan pembayaran melalui aplikasi secara otomatis akan masuk pembayaran piutang sebelumnya.
Penarikan PBB-P2 itu sendiri dilakukan pihaknya terhadap wajib pajak tersebar dalam 156 desa dan kelurahan di 15 kecamatan, dengan jumlah wajib pajak lebih dari 84.000 orang.
Pembayaran PBB-P2 itu sendiri bisa dilakukan warga melalui Bank Bengkulu maupun loket milik BPKD Kabupaten Rejang Lebong yang ada di komplek Pemkab Rejang Lebong setiap hari kerja.
Untuk memaksimalkan penagihan PBB-P2 di Kabupaten Rejang Lebong pihaknya melakukan berbagai cara, mulai dari melakukan penagihan keliling serta melakukan koordinasi dengan pihak desa dan kelurahan di masing-masing kecamatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023