Bengkulu,  (Antara) - Pleno komisioner KPU Provinsi Bengkulu menetapkan pasangan calon perseorangan Ikhwan Yunus-Rahmat Elvi tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur dan wakil gubernur sebab jumlah dukungan berupa kartu tanda penduduk tidak terpenuhi.

"Dukungan KTP hanya 174 ribu sedangkan syarat minimal 192 ribu KTP, jadi tidak memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugiarto di Bengkulu, Kamis.

Ia mengatakan tim pemenangan pasangan calon perseorangan itu menyerahkan sebanyak 200 ribu dukungan KTP, namun setelah verifikasi administrasi, dukungan yang sah hanya 174 ribu KTP.

Menurut Eko banyak temuan saat verifikasi administrasi antara lain KTP yang ganda dan sebaran tidak memenuhi syarat yaitu menyebar di 60 persen wilayah Provinsi Bengkulu.

"Kalau syarat administrasi tidak memenuhi tidak bisa dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual," ucapnya.

Keputusan KPU tersebut membuat pasangan calon Ikhwan Yunus yang juga Bupati Kabupaten Mukomuko dan pasangannya, Rahmat Elvi melapor ke Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kami keberatan dengan keputusan KPU karena verifikasi faktual belum dilakukan tapi sudah memutuskan tidak memenuhi syarat," kata Ketua Posko Pemenangan pasangan calon Ikhwan Yunus-RahmaT Elvi, Asra.

Ia mengatakan tindakan KPU tersebut membuat satu-satunya pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang maju lewat jalur perseorangan itu merasa dijegal.

Karena itu, mereka menyampaikan sanggahan atas keputusan KPU Provinsi Bengkulu yang tertuang dalam berita acara dengan nomor surat KPU 22/KPTS/KPU-Prov-007 tahun 2015 tentang pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam pencalonan pemilihan Gubernur 2015.

Ia juga mengatakan surat pengaduan itu masuk ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Bengkulu.

***2***


Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015