Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu memberikan penguatan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Bentiring Bengkulu terkait tugas dan fungsi mengenai pelayanan prima, tidak pungutan liar (Pungli) dan tidak gratifikasi di Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu.

Baca juga: Kakanwil Bengkulu pantau rangkaian SKD hari terakhir

Penguatan tersebut dilakukan eh Pembimbing Pemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nugroho dan Sudjonggo yang didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu Santosa) beserta seluruh Kepala Divisi.
 
Pada penguatan tersebut, Nugroho membedah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan agar seluruh petugas Pemasyarakatan mengubah pandangan mengenai tugas dan fungsi yang wajib dilaksanakan serta sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Baca juga: Kemenkumham raih terbaik Kedua pada Penghargaan Germas Award 2023

Seperti Hak-hak Narapidana, Anak Pidana, dan Tahanan harus terpenuhi sesuai dengan aturan.

Kemudian, Sudjonggo menyampaikan agar bekerjalah dengan cara bukan dengan alasan, sebab seseorang bisa melakukan apapun dengan berbagai cara, bukan menghindari dengan berbagai alasan. 

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Bengkulu perketat pemantauan Lapas Bentiring

Sesuai tata nilai PASTI, huruf S yang mewakili Sinergi yang dimaksud dalam tata nilai tersebut memiliki banyak makna untuk mencapai tujuan, diantaranya jangan sombong dan serakah, tetapi kita harus silaturahmi, sujud, shalat, untuk mewujudkan sinergitas, karena nilai PA dan TI tidak ada arti nya tanpa sinergitas.

Kegiatan berlangsung lancar dan kondusif. Diharapkan kegiatan ini dapat menambah wawasan seluruh peserta.

Pewarta: Rilis/Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023