Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memperjuangkan eks unit pemukiman transmigrasi (UPT) Desa Lubuk Talang di Kecamatan Malin Deman untuk dimekarkan menjadi desa definitif melalui program strategis nasional.

"Kita tidak menjanjikan kepada warga, tetapi kita tetap berjuang melalui program strategis nasional agar eks UPT Lubuk Talang menjadi desa definitif," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Senin.

Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah mengajukan proposal permohonan pemekaran eks UPT Lubuk Talang menjadi desa definitif kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Menurut dia, setelah UPT Lubuk Talang tersebut lepas dari pemerintah pusat, UPT yang sudah ada sejak tahun 2008 tersebut belum dimekarkan menjadi desa definitif.

Ia mengatakan acuan pemerintah daerah untuk memekarkan eks UPT Lubuk Talang menjadi desa definitif, yakni amanat Kementerian Dalam Negeri terkait program strategis nasional yang mengacu pasal 9 ayat 1 Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa.

Dalam Permendagri tersebut, kata dia, lembaga pemerintah non kementerian dapat mengajukan prakarsa pembentukan desa melalui pemekaran satu desa menjadi dua desa atau lebih di kawasan bersifat khusus atau strategis bagi kepentingan nasional.

Menurut dia, kalau secara aturan pemekaran desa seperti jumlah penduduk sebanyak 800 kepala keluarga dan 4.000 jiwa, tidak terkejar karena jumlah penduduk di eks UPT Lubuk Talang hanya 230 KK.

Kendati demikian, kata Jodi, kalau berdasar program strategis nasional maka eks UPT bisa dimekarkan menjadi desa definitif.

"Kalau berdasarkan program strategis nasional, kita secara administrasi sudah lengkap jumlah penduduk, geografis dari desa induk, dan dari aspek ekonomi desa itu yang akan kita mekarkan," ujarnya.

Dia mengatakan upaya yang sudah dilakukan audiensi selama ini sudah dua kali dan bupati juga sudah melakukan audiensi kepada Kemendagri melalui Dirjen Bina Desa.

Terakhir, kata dia, pemerintah daerah setempat juga melakukan audiensi dengan Kementerian Pembangunan Desa dan Transmigrasi, dan semua dokumen data pendukung sudah disiapkan.

"Kalau menurut dari pusat itu kita tinggal 'ngegol' lagi, dalam artian secara administrasi jika tidak ada masalah lagi," demikian Jodi.

 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023