Rejanglebong (Antara) - Komisi Pemilihan Umum, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, mengimbau seluruh elemen masyarakat di daerah itu agar mengawasi pelaksanaan verifikasi faktual calon perseorangan Pilkada setempat.

"Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat Kabupaten Rejanglebong agar dapat mengawasi pelaksanaan verifikasi faktual calon perseorangan yang dilakukan PPS dalam 15 kecamatan di Rejanglebong," kata Ketua KPU Rejanglebong, Halid Saifullah, di Rejanglebong, Selasa.

Himbauan peran serta partai politik, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan dan kelompok masyarakat lainnya pada pelaksanaan verifikasi faktual lima pasangan calon perseorangan itu disampaikan sebagai langkah partisipasi masyarakat dalam memilih calon pimpinan.

Sebelumnya, lima pasangan calon telah menyerahkan dukungan masyarakat untuk pencalonan terhitung 11-15 Juni, kemudian dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Proses verifikasi faktual lima pasangan calon perseorangan Pilkada serentak di daerah itu, kata dia, dilaksanakan selama 14 hari terhitung 23 Juni hingga 6 Juli 2015.

Dengan syarat dukungan pencalonan sesuai dengan PKPU No.09/2015, tentang pencalonan gubernur dan wakil wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, yang menyebutkan syarat minimal yang diserahkan sebanyak 8,5 persen dari jumlah penduduk atau berkisar 22.844 dukungan yang tersebar lebih dari 50 persen kecamatan di Rejanglebong.  

Adapun lima pasangan calon yang akan menjalani verifikasi faktual itu yakni pasangan Anom Chan-Joni Tan, Alrullah Jambak-Heri Purwanto, M Syafik-Sutisnak, Mardiono-Hardiyan serta A Hijzazi-Iqbal Bastari.

"Jika ada temuan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku kiranya dapat menyampaikannya secara tertulis ke Panwaslu atau KPU Rejanglebong," ujarnya.

Berdasarkan tahapan Pilkada serentak 2015, tambah dia, terhitung 23 Juni-6 Juli merupakan masa verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan dalam 15 kecamatan, kemudian 7-13 Juli rekap di kecamatan atau masing-masing PPK.

Pada 14-19 Juli rekap di KPU Rejanglebong dan 24 Juli rekap di KPU Provinsi Bengkulu.

Selanjutnya jika semua sudah selesai dilaksanakan, maka jadwal penetapan calon 24 Agustus, serta pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon terhitung 24-25 Agustus.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015