Rejanglebong (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, akan melakukan koordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan peserta Pilkada di daerah itu.
Ketua KPU Rejanglebong Halid Saifullah, Senin, menjelaskan koordinasi yang akan mereka lakukan dengan MK tersebut terkait adanya gugatan pasangan calon nomor urut satu atas nama Fatrolazi-Nurul Khairiyah ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan MK atau kroscek terlebih dahulu ke MK. Koordinasi ini sangat penting guna mengambil langkah selanjutnya," kata Halid Saifullah.
Untuk memastikan gugatan yang disampaikan pasangan Fatrolazi-Nurul Khairiyah, pihak KPU setempat berangkat ke Jakarta guna mengetahaui apakah gugatan yang disampaikan pasangan itu memenuhi syarat atau tidak.
"KPU Rejanglebong hingga saat ini baru mengetahui jika gugatan yang dilayangkan pasangan nomor urut satu ini masih sebatas pendaftaran, belum mengetahui apakah memenuhi syarat atau tidak," ujarnya.
Dengan adanya gugatan pasangan calon nomor urut satu ke MK ini, tambah dia, maka pelaksanaan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Rejanglebong di KPU setempat harus ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Padahal sesuai dengan tahapannya jika tidak ada gugatan seharusnya dilaksanakan Selasa (22/12).
Pelaksanaan rapat pleno KPU Rejanglebong tentang penetapan calon terpilih itu sendiri, kata Halid, masih akan menunggu perkembangan gugatan yang disampaikan ke MK.
Jika gugatan yang disampaikan pasangan itu tidak memenuhi syarat maka pihaknya akan segera menentukan jadwal penetapan, dan jika kasusnya berlanjut maka harus menunggu putusan MK.
Sebelumnya Heri Aprianto ketua tim pemenangan pasangan Fatrolazi-Nurul Khairiyah Sabtu (19/12) menyebutkan pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke MK atas dugaan kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam Pilkada Rejanglebong 9 Desember lalu. Gugatan ini terdaftar dengan No.20/PAN.MK/2015.
Berdasarkan rekapitulasi perolehan suara tujuh pasangan calon Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Rejanglebong yang dilaksanakan KPU Rejanglebong pada 16 Desember lalu diketahui pasangan A Hijazi-Iqbal Bastari memperoleh suara terbanyak yakni 37.954 suara.
Kemudian peringkat kedua diraih pasangan nomor urut satu atas nama Fatrolazi-Nurul Khairiyah memperoleh 33.567 suara sedangkan tempat ketiga oleh pasangan nomor urut tiga Syamsul Effendi-Adnan sebanyak 26.457 suara. Sedangkan empat pasangan lainnya memperoleh suara di bawah 15.000. ***2***
KPU Rejanglebong koordinasikan gugatan Pilkada
Selasa, 22 Desember 2015 2:25 WIB 1102