Bengkulu,  (Antara) - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Sujono mendesak pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur pembentukan lembaga penjamin kredit daerah yang akan menjamin pinjaman lunak bagi kelompok nelayan, tani dan usaha kecil menengah.

"Karena sudah ada Perda yang mengatur tentang penjaminan kredit bagi petani, nelayan dan usaha kecil," kata Sujono di Bengkulu.

Ia mengatakan pembentukan lembaga penjamin kredit itu sesuai dengan amanah Perda nomor 3 tahun 2008 tentang Lembaga Penjamin Kredit Daerah untuk Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM), Kelompok Tani dan Nelayan.

Perda tersebut menurut Sujono sudah direvisi untuk mengatur tentang pembentukan lembaga penjamin kredit yang ditargetkan selesai pada akhir 2015.

"Sehingga pada awal tahun depan Perda ini sudah dioperasionalkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pinjaman lunak," ucapnya.

Lembaga penjamin kredit itu kata politisi PKS ini nantinya akan mengelola pinjaman lunak bagi kelompok tani, nelayan dan usaha kecil.

Selama ini kelompok usaha kecil itu kesulitan mendapatkan pinjaman dari bank karena tidak ada jaminan atau agunan.

"Jadi nanti, lembaga penjamin kredit ini yang akan menyediakan agunan ke bank sehingga kelompok masyarakat mendapat modal untuk mengembangkan usaha mereka," kata dia menerangkan.

Program ini menurut Sujono merupakan salah satu langkah strategis untuk mengatasi kemiskinan di masyarakat di daerah ini.

Selain itu, dengan keberadaan lembaga khusus yang menangani pemberian kredit, diharapkan dapat memicu pertumbuhan di Bengkulu.

Karena itu, ia menyebutkan bahwa anggota Komisi II mendorong pembentukan lembaga penjamin kredit itu yang ditargetkan akan mengelola dana sebesar Rp25 miliar sebagai penjamin kredit kelompok nelayan, tani dan usaha kecil.

*

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015