Rejanglebong (Antara) - Alih fungsi lahan di Kabupaten Rejanglebong Provinsi Bengkulu, kian hari terus bertambah seiring dengan kemajuan daerah yang menyebabkan lahan pertanian setempat setiap tahunnya selalu menyusut.

Berdasarkan data Dinas Pertanian Kabupaten Rejanglebong, minggu, setidaknya 10 hektare per tahun lahan pertanian sawah berkurang. Lahan pertanian ini berubah menjadi kawasan pemukiman, usaha pertokoan dan usaha bidang lainnya.  

"Alih fungsi lahan ini tidak bisa dihindari seiring dengan kemajuan daerah, lahan pertanian yang semula digunakan untuk memproduksi hasil pertanian saat ini mulai berubah jadi pemukiman, pertokoan, gudang, jalan serta usaha perekonomian lainnya," kata Kabid Pengelolaan Lahan Air dan Perlindungan Tanaman Dinas Pertanian Rejanglebong, Hadi Wiyanto.

Kasus alih fungsi lahan pertanian di daerah tersebut, kata dia, pertahunnya mencapai 10 hektare. Lahan pertanian yang beralih fungsi ini kebanyakan berada di dalam kota dan letaknya di dekat pemukiman.

Luasan areal pertanian sawah yang ada di Kabupaten Rejanglebong tersebar dalam 15 kecamatan berdasarkan pendataan BPS setempat pada 2014 tercatat seluas 9.841 hektare. Sedangkan data yang mereka miliki sebelumnya luasan sawah di daerah ini mencapai 10.014 hektare.

Jumlah areal penyusutan persawahan itu terjadi akibat perubahan fungsi sawah dari tanaman padi ke jenis tanaman perkebunan seperti sawit, karet dan tanaman lainnya serta untuk perumahan maupun usaha perekonomian lainnya.

"Kendati sudah ada Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Namun regulasinya di daerah tidak berjalan sehingga harus ada perda khusus yang mengaturnya disesuaikan dengan wilayah masing-masing," katanya.

Untuk mengimbangi penyusutan lahan pertanian itu, pihaknya pada 2013 sudah melakukan percetakan sawah baru dalam sembilan dari 15 kecamatan di Rejanglebong dengan luasan mencapai 370 hektare.

    
Upaya Khusus 
Sementara itu, menurut Kepala Dinas Pertanian Harun Rasyid, untuk menjaga kelangsungan produksi pangan daerah dan nasional juga tengah dilakukan pemerintah pusat, program pembangunan saluran irigasi tersier di Rejanglebong dengan luasan 3.800 hektare areal persawahan. hal ini dimaksudkan untuk  menyukseskan program ketahanan dan swadaya pangan nasional 2017.

Pengerjaan pembangunan saluran irigasi tersier ini dilakukan agar lahan pertanian yang ada tidak berubah fungsi dengan tersedianya sistem pengairan yang memadai, sehingga tidak ada alasan bagi petani untuk tidak mengolahnya.

Selain melakukan pembangunan irigasi tersier, pemerintah pusat juga mengucurkan aneka bantuan pendukungan program ketahanan pangan yang dinamakan upaya khusus (upsus) pertanian. Bantuan ini meliputi pemberian bantuan benih unggul, sarana produksi pertanian berupa pupuk, obatan-obatan pertanian serta peralatan pendukung di antaranya mesin panen padi, pompa air serta traktor tangan.

"Program penanaman jagung ini merupakan bagian dari program upaya khusus atau Upsus produksi pangan. Untuk program ini lahan yang telah kami siapkan seluas 500 hektare yang tersebar di tiga kecamatan yakni Selupu Rejang, Sindang Kelingi dan Kecamatan Sindang Dataran," katanya.

Program penanaman jagung hybrida di daerah tersebut melibatkan 20 kelompok tani. Setiap kelompok taninya akan mengelola tanaman jagung seluas 25 hektare.

Untuk pengembangan tanaman jagung ini, kelompok tani pelaksana program akan menerima bantuan berupa benih jagung hybrida 222, kemudian pupuk dan obat-obatan pertanian serta bantuan lainnya. Diharapkan program ini nantinya dapat menunjang program ketahanan pangan nasional untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri serta menyukseskan program swasembada pangan nasional.

Program upsus tanaman jagung di tiga kecamatan di Rejanglebong ini ditargetkan akan menghasilkan 1.250 ton jagung atau per hektarenya rata-rata menghasilkan sebanyak 2,5 ton.

Selain program upsus tanaman jagung daerah itu juga dilakukan untuk jenis tanaman pangan lainnya, yakni tanaman kedelai dengan luasan 1.000 hektare yang akan dilaksanakan dalam Kecamatan Bermani Ulu,  Bermani Ulu Raya dan Curup Selatan.

Upsus tanaman kedelai ini melibatkan 100 kelompok tani dari tiga kecamatan, per kelompok tani nantinya akan menangani 10 hektare lahan. Bantuan yang akan diberikan berupa benih kedelai varietas Anjasmoro yang memiliki keunggulan diantaranya batangnya rendah, daya tahannya kuat serta memiliki biji buah besar sehingga tidak kalah dengan kedelai impor.

Sedangkan untuk tanaman padi dilakukan di atas lahan seluas 1.500 hektare yang akan dilaksanakan di wilayah Kecamatan Sindang Beliti Ilr, Sindang Beliti Ulu, Kota Padang dengan jumlah kelompok penerima sebanyak 60 kelompok tani atau 25 hektare per kelompok dengan jenis varietas Ciherang.

Untuk upsus padi ini ditargetkan bisa memproduksi padi per hektarenya 7,5 hingga delapan ton gabah kering panen (GKP), dari produksi sebelumnya berkisar antara 4,5 hingga lima ton per hektare.

    
Sulit Terelakan
Wakil Gubernur Bengkulu Sultan B Najamudin, saat berkunjung ke Rejanglebong beberapa waktu lalu mengakui masalah alih fungsi lahan pertanian di Tanah Air saat ini sulit terelakan. Namun dapat disiasati dengan pencetakan sawah baru serta upaya peningkatan pendapatan petani.

"Harus ada terobosan khusus sehingga kasus alih fungsi lahan ini dapat dimimalisir, pemerintah tidak bisa memaksa pemilik lahan untuk membangun rumah di atas lahannya dan itu adalah hak azasi mereka," katanya.

Upaya yang harus dilakukan pemerintah daerah ialah membantu peningkatan pendapatan petani serta menanamkan kesadaran masyarakat untuk tidak menimbun sawah mereka atau mengalihkannya ke jenis tanaman lainnya. Pemerintah daerah bisa memberikan bantuan benih, obat-obatan pertanian maupun pupuk.

Selain itu ketersediaan pengairan juga harus diperhatikan. Karena sawah yang beralih fungsi umumnya sawah yang tidak produktif akibat tidak adanya pasokan air yang memadai serta tidak adanya perhatian dari pemerintah.

Dia pun dalam setiap kunjungan ke daerah selalu menekankan pentingnya menjaga ketahanan pangan sebagai stabilitas nasional.   

Dari pantauan di lapangan, kasus alih fungsi lahan pertanian di Rejanglebong terhitung sejak 10 tahun terakhir terus terjadi. Salah satu kawasan yang terancam ialah kawasan sentra produksi beras di Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup.

Di kawasan ini banyak sawah yang ditimbun untuk pemukiman, pertokoan, gudang dan bangunan lainnya, kendati Pemkab Rejanglebong telah menerbitkan Perda No.8/2011 tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah, yang mengkhususkan Kelurahan Talang Benih sebagai daerah pertanian.

Di kawasan ini selain terjadi alif fungsi lahan menjadi perumahan dan usaha perekonomian lainnya juga maraknya aksi penambangan pasir atau galian-C. hal ini dapat mengubah struktur lahan pertanian serta menimbulkan bencana alam tanah longsor. ***3*** 

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015