Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Curup, Provinsi Bengkulu menyebutkan sebanyak 10.000 pekerja rentan di daerah itu saat ini telah mendapat jaminan keselamatan kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Curup Indro Agus Febrianto dihubungi di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan pekerja rentan yang telah mendapat jaminan keselamatan kerja tersebut diberikan oleh Pemkab Rejang Lebong.

"Para pekerja rentan yang mendapatkan jaminan keselamatan kerja ini berasal dari Pemkab Rejang Lebong, di mana ini dilakukan setelah adanya kerjasama antara Pemkab Rejang Lebong dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Curup," kata dia.

Dia menjelaskan, pemberian jaminan keselamatan kerja kepada 10.000 pekerja rentan di Kabupaten Rejang Lebong ini dilakukan setelah pemkab setempat menyiapkan anggaran dalam APBD Perubahan 2023 sebesar Rp300 juta.

Anggaran yang disiapkan Pemkab Rejang Lebong ini, kata dia, untuk membiayai premi bulanan sebanyak 10.000 pekerja rentan di wilayah selama dua bulan yakni November dan Desember.

Menurut dia, pemberian perlindungan atau jaminan keselamatan kerja kepada pekerja rentan ini dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2022, dengan turunan instruksi bupati daerah itu.

Para pekerja rentan yang mendapatkan jaminan keselamatan kerja ini berasal dari kalangan pekerja tidak tetap seperti buruh bangunan, petani, tukang ojek dan lainnya.

Mereka ini diusulkan oleh desa/kelurahan masing-masing melalui musyawarah desa/kelurahan, dan kemudian dilakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu.

Verifikasi dan validasi itu sendiri, tambah dia, dilakukan guna proses pembayaran iuran kepesertaan peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Rejang Lebong dan jika telah selesai akan diterbitkan kartu kepesertaan masing-masing.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023