Bengkulu (Antara) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu mengabulkan gugatan pasangan calon gubernur dari jalur perseorangan, Ikhwan Yunus-Rahmat Elvi dengan memerintahkan KPU untuk menghitung ulang dukungan KTP yang dimiliki pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

"Gugatan pemohon dikabulkan sebagian, termasuk verifikasi ulang dukungan KTP," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap di Bengkulu, Senin.

Sebelumnya KPU sudah memutuskan bahwa pasangan calon perseorangan Ikwan Yunus-Rahmat Elvi tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon kepala daerah yang akan menjadi peserta pilkada serentak pada Desember 2015, karena jumlah dukungan KTP tidak memenuhi syarat.

Hasil verifikasi dukungan KTP yang dilakukan KPU diketahui bahwa dari 200 ribu KTP yang diserahkan tim pemenangan satu-satunya pasangan calon perseorangan itu, hanya 174 ribu KTP yang memenuhi syarat, sedangkan syarat minimal KTP sebanyak 192 ribu.

Atas keputusan KPU itu, tim pemenangan pasangan calon perseorangan menggugat KPU ke Bawaslu dan hasil sidang sengketa yang digelar di Bawaslu, gugatan pemohon dikabulkan.

"Verifikasi administrasi atau hitung ulang jumlah KTP akan dilaksanakan di KPU dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual," kata Parsadaan.

Ketua tim pemenangan pasangan calon perseorangan itu, Asra mengatakan pihaknya optimis bahwa pasangan Ikhwan Yunus-Rahmat Elvi akan lolos hingga hingga ke tahap verifikasi faktual.

"Termasuk PNS dan TNI/Polri tidak akan dicoret, tapi akan dikonfirmasi saat verifikasi faktual apakah yang bersangkutan sudah pensiun atau belum," ucap Asra.

Ia mengatakan dari sisi jumlah dukungan dan sebaran dukungan dari 10 kabupaten dan kota sudah memenuhi syarat.

Karena itu, saat KPU mencoret kepesertaan calon perseorangan itu sebagai pasangan calon kepala daerah, pihaknya melakukan gugatan ke Bawaslu dan dikabulkan.***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015