Mukomuko (Antara) - Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu Syafkani menilai semua  perusahaan di daerah itu sudah memegang aturan mengenai pembayaran tunjangan hari raya kepada karyawannya harus dilaksanakan H-14 atau dua minggu sebelum lebaran.

"Dia sudah pegang aturan, tinggal lagi melaksanakan," kata Sekda Pemerintah Kabupaten Mukomuko Syafkani, saat ditanya upaya pemerintah setempat mendorong perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya dua minggu sebelum lebaran, di Mukomuko, Senin.  

Ia menyatakan, meskipun pemerintah setempat tidak memberi tahu secara langsung tetapi tidak mungkin perusahaan tidak mengetahui aturan itu.

Untuk itu, menurut dia, kenapa aturan yang sudah jelas tentang THR ini harus dikasih tahu lagi kepada perusahaan.

"Bukan tidak ada sama mereka, mereka sudah tahu kenapa harus dikasih tahu lagi," ujar dia.

Kalau ternyata masih ditemukan perusahaan melanggar aturan, katanya, tugas dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi setempat yang memonitornya.

Yang pasti, katanya, keputusannya dua minggu sebelum lebaran THR harus dibayar oleh perusahaan kepada karyawannya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, setiap hari mereka nonton televisi jadi tidak mungkin mereka tidak tahu kewajibannya.***3***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015