Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, segera mengoperasikan laboratorium lingkungan yang berfungsi untuk menguji kualitas air, udara dan limbah industri, guna mencegah pencemaran lingkungan di daerah ini.
 
"Dalam bulan ini kita mengoperasikan laboratorium lingkungan. Selanjutnya ada petugas laboratorium yang mengambil sampel sekaligus mengujinya di laboratorium ini," kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Budi Yanto di Mukomuko, Minggu.
 
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko telah menandatangani nota kesepakatan kerja sama dengan PT Haqilab Karya Indonesia (HKI) untuk mengoperasikan laboratorium lingkungan hidup di daerah ini.
 
Ia mengatakan, apa pun yang menyebabkan pencemaran lingkungan yang dihasilkan dari limbah pabrik minyak kelapa sawit di daerah itu tidak boleh lagi melakukan pengujian sampel limbah melebihi waktu 1 x 24 jam.
 
"Ini penting kami sampaikan bahwa amanat Permen LHK Nomor 23 tahun 2020 tentang Laboratorium Lingkungan itu tidak dibenarkan lagi bapak dan ibu sekalian tidak boleh lagi melakukan pengujian 1 x 24 jam," ujarnya.

Ia mengatakan, dari laporan di pabrik minyak kelapa sawit masih ada yang melakukan pengujian sampel limbah di Provinsi Sumatera Utara, Palembang, dan Provinsi Bengkulu.
 
Untuk ke depannya, katanya, persoalan-persoalan perusahaan melakukan pengujian sampel limbah keluar daerah ini menjadi jawaban dari DLH Mukomuko agar mereka melakukan pengujian di laboratorium DLH Mukomuko.
 
"Laboratorium kita cukup bagus menurut pihak PT Haqilab Karya Indonesia alat di lab kita cangih cangih dengan kerja sama dengan PT HKI semua bentuk pengujian sampel harus di lab DLH Mukomuko," ucapnya.
 
Kemudian, katanya, sesuai amanat Permenlhk Nomor 23 tahun 2020 tidak dibenarkan lagi perusahaan mengambil sampel sendiri karena selama ini yang terlihat perusahaan mengambil sampel air dan udara dilakukan sendiri.
 
"Itu tidak boleh bapak ibu sekalian dia harus diambil oleh laboratorium terakreditasi dan diambil oleh petugas yang memiliki lisensi sertifikat untuk itu kalau dia mengambil sampel udara maka dia harus memiliki sertifikat mengambil sampel udara dan kalau dia mengambil sampel air dia harus punya sertifikat petugas pengambil uji sampel air," demikian Budi Yanto.
 
 
 
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023