Mukomuko (Antara) - Kajari Kabupaten Mukomuko Sugeng Riyanta menilai pengadaan alat peraga kampanye selama tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap oleh KPU terlalu singkat, sehingga berpotensi menimbulkan masalah hukum karena pengadaan tidak selesai tepat waktu.

"Ini luar biasa. Dari sistem pengelolaan pengadaan barang dan jasa sesingkat itu tidak mungkin apalagi anggaran besar. Penunjukan langsung pun tidak bisa," kata Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu Sugeng Riyanta di Mukomuko, Senin.

Menurutnya, kegiatan ini menjadi potensi  ancaman, gangguan, dan hambatan dan berpotensi masalah diadukan orang kalau pengadaan itu sampai terlambat.

Ia mengatakan, belum mengetahui mekanisme pengadaan alat peraga kampanye tersebut, apakah kontraktor sebagai penyedia barang dan jasa saja atau sampai memasang.

Dari sisi pengadaan barang dan jasa, katanya, pengadaan tersebut pastinya memberikan keuntungan kepada kontraktor.

Untuk menjadi perhatian bersama, lanjutnya, bahwa ada regulasi dari KPU terbaru berupa kewajiban negara untuk memfasilitasi biaya alat peraga kampanye pasangan calon kepala daerah dan wakil calon kepala daerah.

Alat peraga kampanye itu, katanya, seperti spanduk, baliho, dan umbul-umbul pasangan calon kepala daerah.

"Dahulu semua biaya ditanggung calon kepala daerah," ujarnya.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015