Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan terhitung Januari hingga pertengahan Desember 2023 telah menangani 278 tindak pidana umum yang terjadi di wilayah ini.

"Terhitung Januari sampai pertengahan Desember 2023 kasus tindak pidana umum yang ditangani Kejari Rejang Lebong mencapai 278 kasus, di mana dari jumlah itu 50 persennya adalah kasus penyalahgunaan narkotika," kata Kepala Kejari (Kajari) Rejang Lebong Fransisco Tarigan, di Rejang Lebong, Minggu.

Dia menjelaskan, kasus tindak pidana umum yang mereka tangani tersebut merupakan limpahan dari penyidik Polres Rejang Lebong.

Dari kasus tindak pidana umum yang ditangani pihaknya itu, kata dia lagi, sebagian besar adalah kasus penyalahgunaan narkotika. Tingginya kasus penyalahgunaan narkotika ini harus mendapatkan perhatian dari semua pihak agar tidak semakin meluas.

Menurut dia, penanganan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika ini menjadi tugas bersama, terlebih lagi mereka yang terjerat dalam kasus itu sebagian besar adalah pelaku yang berulang.

"Pelaku dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini, sebagian pelakunya adalah residivis atau berulang," kata dia pula.

Untuk menekan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah itu, ujar dia lagi, selain melakukan penyuluhan-penyuluhan hukum terkait dengan bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Upaya lainnya ialah para eks narapidana kasus narkoba saat keluar dari lembaga pemasyarakatan harus menjadi perhatian semua pihak termasuk Pemkab Rejang Lebong, jangan sampai mereka mengulangi lagi perbuatannya," kata dia lagi.

Kasus pidana umum lainnya yang banyak terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, katanya pula, selain kasus narkoba ialah kasus pelanggaran undang-undang perlindungan anak, kemudian kasus pencurian baik pencurian dengan pemberatan maupun pencurian dengan kekerasan.

Sejauh ini 278 kasus tindak pidana yang masuk ke Kejari Rejang Lebong, menurut dia pula, sebanyak 211 kasus sudah menjalani proses persidangan bahkan 183 diantaranya sudah diputuskan oleh pengadilan dan pelakunya sudah menjalani hukuman di lapas setempat.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023