Bengkulu (Antara) - Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan cuti atau libur Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah bagi aparatur sipil negara selama tujuh hari atau sepekan, mulai 16 Juli hingga 22 Juli 2015.

"Cuti bersama atau libur Lebaran selama satu minggu, jangan ada PNS yang menambah," kata Asisten III Sekretaris Provinsi Bengkulu, Sudoto di Bengkulu, Selasa.

Ia mengatakan cuti bersama tersebut sudah disampaikan kepada seluruh aparatur sipil negara di satuan kerja perangkat daerah masing-masing melalui surat edaran.

Bila ada pegawai negeri yang menambah libur kata dia, akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

"Peraturan ini tidak main-main, jadi jangan ada yang menambah libur tanpa alasan jelas," katanya.

Dalam aturan itu ditegaskan tentang sanksi bagi aparatur negara yang melanggar disiplin, mulai dari teguran hingga penundaan kenaikan pangkat.

Untuk memastikan seluruh pegawai mematuhi peraturan itu, Sudoto mengatakan bahwa pascalibur Lebaran, akan melakukan pemeriksaan ke masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Menurut dia, libur selama tujuh hari sudah lebih dari cukup bagi pegawai untuk bersilaturahmi dengan keluarga saat Lebaran.

"Apalagi jarak antardaerah di Bengkulu ini tidak terlalu jauh, perjalanan tidak membutuhkan waktu lama," katanya menambahkan.

Khusus bagi aparatur negara yang bertugas di posko pengamanan Lebaran mulai H-7 hingga H+7 menurutnya mendapat pengecualian.

Ada sebanyak 7.200 orang aparatur sipil negara yang bertugas di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015