Oknum PNS Bengkulu mengaku bisa jadikan polisi diringkus
Rabu, 9 Mei 2018 15:46 WIB 2214
Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Polres Bengkulu berhasil menangkap oknum PNS berinisial EC (35) warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, yang merupakan tersangka calo yang menjanjikan dapat meloloskan seseorang menjadi Bintara Polri dengan mahar senilai Rp630 juta. EC ditangkap polisi di Desa Sanden, Kecamatan Klaten, Jawa Tengah, belum lama ini.
Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Komisaris Besar Polisi Pudyo Haryono, Senin (7/5), mengatakan saat penyidikan, EC ternyata terlibat dalam sejumlah kasus, antara lain kasus dugaan penipuan CPNS dan proyek pengadaan laptop senilai Rp1,8 miliar.
Dalam kasus percaloan ini, ada korban bernama Sy, warga Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara. EC meminta sejumlah uang kepada korban sebanyak dua tahap, pertama sebesar Rp250 juta dan kedua sebesar Rp112 juta, jelas Pudyo Haryono.
Saat ini Polda Bengkulu belum bisa memeriksa EC karena sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bengkulu. Meski demikian keterlibatan EC sudah dipastikan berdasarkan laporan korban, bukti dan fakta selama proses penyelidikan.
"Kita akan bawa EC dari Polres Bengkulu guna dilakukan penyidikan di Polda Bengkulu mengenai kasus ini," lanjutnya.
Ketika ditanya kemungkinan adanya tersangka lain, Pudyo mengatakan akan menunggu hasil penyidikan yang dilakukan. "Jika dalam hasil penyidikan kita temukan adanya ketelibatan pihak lain, akan kami telusuri lebih lanjut,".