Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan memastikan lokasi pembukaan lahan yang diduga dilakukan oknum DPRD berada dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Lubuk Selandak.
"Dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan peninjauan lapangan ke lokasi pembukaan lahan yang diduga berada dalam kawasan HPT di Desa Lubuk Selandak," kata Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho di Mukomuko, Rabu.
Pihak KPH Kabupaten Mukomuko sebelumnya menerima dua laporan dari Kepala Desa Lubuk Selandak dan lembaga desa terkait aktivitas pembukaan lahan yang diduga berada dalam kawasan hutan di wilayah tersebut.
Pemerintah desa ini melaporkan oknum anggota DPRD Mukomuko yang melakukan pembukaan lahan yang diduga dalam dalam kawasan hutan atau HPT di wilayah tersebut.
Ia mengatakan, polisi hutan di instansinya telah turun ke lokasi pembukaan lahan yang diduga berada di dalam kawasan HPT di wilayah tersebut dan menemukan ada pekerja yang melakukan aktivitas dalam kawasan HPT.
"Kalau keterangan dari pekerja tersebut mereka sudah lama membuka lahan dalam kawasan HPT, dan bukan pembukaan lahan baru," ujarnya.
Selanjutnya, katanya, polhut akan mencari tahu fakta di lapangan untuk memastikan pemilik lahan dalam kawasan hutan, termasuk luas kawasan yang dibuka untuk perkebunan.
Sementara itu, katanya, terkait dengan laporan dari kades dan lembaga desa tersebut mau menyelidiki lagi untuk memastikan oknum dewan yang dilaporkan oleh kades dan lembaga desa tersebut.
"Kalau informasi yang berkembang, masyarakat sama-sama tahu siapa oknum dewan yang dimaksud, tetapi saat ini mereka tidak melakukan aktivitas apa-apa," katanya.
Selain itu, katanya, pihaknya akan menyelidiki oknum anggota DPRD Mukomuko yang melakukan pembukaan lahan di dalam lokasi kawasan hutan yang dibuka untuk lahan perkebunan kelapa sawit.
Ia menjelaskan, kawasan HPT dekat Desa Lubuk Selandak itu diusulkan mendapat program perhutanan sosial, tetapi sebelum izin keluar, pengelolaan masih menjadi kewenangan kehutanan.
"Katanya mau diambil desa, tetapi jangan kamu berbuat anarkis karena kewenangan desa dan lembaga desa belum ada di situ sampai izin keluar," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023