Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan pihaknya telah mempertanyakan hubungan perambahan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Lubuk Selandak, Kecamatan Teramang Jaya dengan oknum anggota DPRD di daerah ini.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho di Mukomuko, Selasa, mengatakan, pihaknya mempertanyakan hubungan perambahan hutan dengan oknum anggota dewan guna memastikan apa iya atau tidak lahan baru dalam kawasan hutan di wilayah itu punya oknum dewan.
"Kami sudah menanyakan kepada oknum dewan yang terduga melakukan perambahan hutan. Kalau kemarin itu pengakuannya bukan dia yang membuka lahan baru dalam kawasan dalam hutan di wilayah itu," katanya.
Ia mengatakan, menurut keterangan oknum dewan tersebut, lahan dalam kawasan hutan yang menjadi persoalan sudah lama dibuka, bukan lahan yang baru.
Sementara itu, kata Aprin, berdasarkan laporan dari Kades Lubuk Selandak dan lembaga desa, ada oknum dewan yang membuka lahan baru dalam kawasan hutan di wilayahnya. Untuk itu dilakukan penelusuran terkait aktivitas perambahan hutan produksi terbatas di Desa Lubuk Selandak.
Ia mengatakan, rencananya awal tahun 2024 pihak unsur Polres dan polisi hutan KPH memeriksa lebih lanjut kawasan hutan produksi terbatas yang rusak akibat perambahan.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lubuk Selandak, Kecamatan Teramang Jaya Ami Rosen sebelumnya menyampaikan keprihatinan masyarakat atas tindakan perambahan oleh oknum anggota DPRD Mukomuko.
"Kalau bisa hentikan dulu. Kini seakan-akan mereka kucing-kucingan, dicari tidak ketemu, kalau dipanggil jelas tidak datang," kata dia.
Ami mengungkapkan tindakan itu telah menjadi perhatian masyarakat setempat. Dia menegaskan kebutuhan akan lahan untuk perkebunan kelapa sawit oleh masyarakat, namun aktivitas oknum tersebut terlihat seolah melampaui batas standar yang diizinkan.
Menurut laporan masyarakat, oknum anggota DPRD tersebut telah membuka lahan di kawasan hutan seluas 38 hektare. Untuk mengatasi situasi itu, Ami menyoroti pentingnya intervensi pemerintah untuk melindungi masyarakat yang tidak mampu.
Dia juga menyebutkan bahwa kawasan hutan di wilayah tersebut diusulkan untuk program perhutanan sosial, yang diikuti oleh sekitar 200 keluarga.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023