Bengkulu (Antara) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu mengingatkan durasi iklan pasangan calon kepala daerah di radio dan televisi pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Desember 2015.

"Durasi iklan televisi maksimal 30 detik dan radio maksimal 60 detik," kata Ketua KPID Bengkulu Mona Anggraeni di Bengkulu, Selasa.

Saat diskusi bersama sejumlah jurnalis yang bergabung dalam Aliansi Jurnalis Peduli Pemilu (AJPP) Bengkulu, Mona mengatakan bahwa aturan tersebut sesuai Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil wali kota.

Ia mengatakan iklan durasi tersebut berlaku sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye pasangan calon kepala daerah.

"Kalau ada penyelenggara siaran yang melanggar maka akan dikenakan sanksi teguran hingga rekomendasi pencabutan izin siar," ucapnya.

Sedangkan bagi peserta pilkada menurut dia menjadi domain KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Selain itu, Mona mengatakan konten iklan juga harus bebas dari unsur suku, ras dan agama atau SARA.

"Kalau sudah mengandung unsur SARA, kami berhak menegur dan mengingatkan lembaga penyiaran," katanya menambahkan.

Sementara Ketua AJPP Bengkulu Christopher mengatakan siap berpartisipasi memantau proses pilkada sehingga berjalan sesuai aturan berlaku.

"Wartawan berada pada posisi netral, tidak memihak salah satu pasangan calon," katanya.

Selain itu, jurnalis yang bergabung dalam AJPP juga diharapkan ikut menyosialisasikan dan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, termasuk tentang iklan kampanye di media televisi dan radio.***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015