Bengkulu (Antara) - Komisi Informasi Provinsi Bengkulu mengabulkan gugatan Walhi setempat terhadap Badan Pertanahan Nasional terkait dengan informasi hak guna usaha tiga perusahaan perkebunan besar swasta dan negara yang tengah berkonflik dengan masyarakat di daerah itu.

"Komisi Informasi mengabulkan seluruh gugatan pemohon," kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Tri Susanti di Bengkulu, Rabu.

Dalam sidang putusan di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bengkulu itu, sebanyak 30 orang masyarakat yang bersengketa dengan perusahaan perkebunan, yakni PT Sandabi Indah Lestari (SIL), PTPN VII dan PT Agriandalas, turut mendengarkan hasil putusan.

Tri mengatakan bahwa salinan putusan tersebut dapat diambil di Kantor Komisi Informasi pada Senin (3/8).

Sementara itu, pihak tergugat, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat banding terhadap putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

"Bila dalam 14 hari tidak ada tindakan dari BPN untuk banding, semua dokumen informasi yang diminta pemohon wajib diserahkan," katanya.

Manajer Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu Sony Taurus mengatakan bahwa informasi tentang hak guna usaha (HGU) tiga perusahaan dibutuhkan sebagai data pendukung untuk mengadvokasi masyarakat yang mengalami konflik lahan dengan perusahaan tersebut.

Dokumen HGU, termasuk di dalamnya peta lahan HGU, titik koordinat dan nama pemilik HGU serta komoditas yang dikembangkan perusahaan perkebunan itu, menurut dia, merupakan hak masyarakat yang seharusnya dapat diakses oleh publik.

"Kami mengapresiasi kinerja Komisi Informasi Provinsi Bengkulu yang sudah mengabulkan semua gugatan kami," katanya.

Selama ini, kata Sony, pihaknya kesulitan mengakses data tentang luas lahan dan titik koordinat perusahaan perkebunan yang berkonflik dengan masyarakat.

Ia mencontohkan warga lima desa di Kecamatan Seluma Barat, Kabupaten Seluma, yang bersengketa dengan perusahaan perkebunan PT SIL, sama sekali tidak mengetahui batas HGU perusahaan dengan lahan mereka.

"Kondisi ini sering dimanfaatkan pihak perusahaan untuk mengintimidasi masyarakat karena warga dituduh memasuki wilayah HGU," katanya.***2***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015