Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Umum (Jam Pidum) telah mengeksekusi 99.224 perkara dari 160.553 perkara sejak Januari hingga Desember 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, mengatakan bahwa perkara yang disidangkan dan memperoleh putusan sejak Januari hingga Desember 2023 sebanyak 107.677 perkara.
"5.408 perkara masuk banding dan 3.045 perkara mengajukan kasasi," kata Ketut.
Ia menyebutkan untuk perkara masuk tahap I atau penyerahan berkas dari penyidik sebanyak 127.112, sementara berkas yang dinyatakan lengkap sebanyak 119.162.
"Untuk perkara masuk tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) sebanyak 117.880 perkara, 107.677 perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan dan memperoleh putusan," ujarnya.
Menurutnya, selain penyelesaian perkara melalui jalur litigasi, pihaknya juga menyelesaikan beberapa perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice/RJ). "Selama 2023 sebanyak 2.407 perkara diselesaikan secara RJ dan 38 ditolak," ucap Ketut.
Adapun sejak diterbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sambung dia, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 4.443 perkara dengan rincian:
1. 2020: 192 perkara disetujui dan 44 ditolak.
2. 2021: 388 perkara disetujui dan 34 ditolak.
3. 2022: 1.456 perkara disetujui dan 65 ditolak.
4. 2023: 2.407 perkara disetujui dan 38 ditolak.
"Juga telah dibentuk 4.784 Rumah Restorative Justice dan 111 Balai Rehabilitasi," tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, mengatakan bahwa perkara yang disidangkan dan memperoleh putusan sejak Januari hingga Desember 2023 sebanyak 107.677 perkara.
"5.408 perkara masuk banding dan 3.045 perkara mengajukan kasasi," kata Ketut.
Ia menyebutkan untuk perkara masuk tahap I atau penyerahan berkas dari penyidik sebanyak 127.112, sementara berkas yang dinyatakan lengkap sebanyak 119.162.
"Untuk perkara masuk tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) sebanyak 117.880 perkara, 107.677 perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan dan memperoleh putusan," ujarnya.
Menurutnya, selain penyelesaian perkara melalui jalur litigasi, pihaknya juga menyelesaikan beberapa perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice/RJ). "Selama 2023 sebanyak 2.407 perkara diselesaikan secara RJ dan 38 ditolak," ucap Ketut.
Adapun sejak diterbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sambung dia, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 4.443 perkara dengan rincian:
1. 2020: 192 perkara disetujui dan 44 ditolak.
2. 2021: 388 perkara disetujui dan 34 ditolak.
3. 2022: 1.456 perkara disetujui dan 65 ditolak.
4. 2023: 2.407 perkara disetujui dan 38 ditolak.
"Juga telah dibentuk 4.784 Rumah Restorative Justice dan 111 Balai Rehabilitasi," tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2023