Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa, mengatakan pemanggilan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam rangka pendalaman perkara tidak pidana korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
"Tentu terkait dengan, pertama perbuatan melawan hukum yang sudah terbukti dari beberapa terpidana sebelumnya," kata Ketut.
Menurut dia selaku Menko Airlangga sebagai pejabat yang mengetahui soal prosedur perizinan, kebijakan, serta pelaksanaan kegiatan ekspor dan impor CPO.
Baca juga: Kejagung panggil Airlangga Hartarto terkait perkara korupsi persetujuan ekspor CPO
"Yang kedua, justru juga terkait dengan proses prosedur perizinan, kebijakan, terkait juga pelaksanaan kegiatan ekspor-impor CPO. Nah ini, ini yang kami dalami dari beliau selaku Menko," ujarnya.
Ketut menyebut, pemanggilan terhadap Airlangga dijadwalkan Rabu (17/7), namun politisi Partai Golkar itu bersedia hadir siang ini.
"Mudah-mudahan sesuai rencana beliau (Airlangga) bisa hadir dalam rangka memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara CPO yang sudah kami tetapkan tiga korporasi sebagai tersangka," ucap Ketut.
Selain Airlangga, lanjut dia, ada beberapa orang saksi lainnya yang dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan, namun tidak dirinci siapa saja saksi tersebut.
"Hari ini juga selain Pak AH (Airlangga Hartarto) yang kami panggil juga ada beberapa orang yang kami panggil, nanti kami sampaikan," ujar Ketut.
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu menegaskan, saat ini penyidik fokus memanggil Ailanggar terkait penyidikan perkara CPO, belum ke perkara korupsi BTS Kominfo.
Baca juga: Kejagung banding atas putusan sidang minyak goreng
Mengingat perkara CPO sudah bergulir, dan secara intensif penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi.
Senin (17/7) penyidik Jampidsus memeriksa Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan dan seorang PNS di Kementerian Perdagangan sebagai saksi.
"Sementara sesuai dengan surat panggilan yang kita fokuskan adalah perkara CPO ya," kata Ketut.
Dalam perkara ini, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga perusahaan palm oil sebagai tersangka korporasi dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng pada Kamis (15/6).
Ketiga perusahaan tersebut, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.
Update Berita Antara Bengkulu Lainnya di Google News