Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung membuka opsi pengembangan kasus baru dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis, mengatakan perkembangan kasus tersebut bisa terkait korupsi atau perintangan penyidikan.
“Cluenya mudah-mudahan ada perkembangan dalam perkara ini. Apakah nanti ke Pasal 2, Pasal 3 atau pasal lainnya terkait dengan perintangan atau juga terkait dengan Pasal 11, Pasal 5, dan Pasal 12, kami lihat semua,” kata Ketut.
Baca juga: Kejagung masih pelajari laporan dugaan korupsi Dapen BUMN
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu mengatakan penyidik Kejaksaan Agung mencermati jalannya persidangan BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Termasuk keterangan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo yang membantah menerima uang Rp 27 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan.
Menurut Ketut, bantahan itu sah-sah saja dilakukan oleh seseorang dalam memberikan keterangan di pengadilan.
“Apa pun yang disampaikan di pengadilan kami cermati, kami tidak bisa memaksa seseorang memberikan keterangan sesuai dengan keinginan dan fakta yang kami punya, membantah kebenaran nanti yang akan membuktikan berikutnya,” katanya.
Baca juga: Kejagung siap hadapi upaya hukum balik Jessica Wongso terpidana kasus Kopi Sianida
Terkait uang Rp27 miliar tersebut telah disita oleh penyidik Jampidsus, dan dikaitkan kepada tersangka Windi Purnama, selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.
“Yang jelas proses Rp27 miliar ini kami telah melakukan penyitaan untuk perkara yang sedang berjalan, itu uangnya siapa? Nanti kami akan buktikan secara terang benderang di persidangan, ini masih dalam proses pengembangan yang saya bilang tadi, proses ini kemungkinan berkembang,” kata Ketut.
Saat ini, kata Ketut, perkembangan dalam kasus BTS ini masih terus berkembang. Penyidik Jampidsus masih melakukan penyidikan terhadap tiga berkas perkara tiga tersangka yang ditetapkan pada Senin (11/9), yakni Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta), Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat PPK di Bakti Kominfo.