Bengkulu (Antara) - Kalangan DPRD Provinsi Bengkulu kembali akan membahas 11 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada masa persidangan ke-II dan ke-III tahun 2015.

"Rinciannya ada 7 raperda usulan dari eksekutif dan 4 raperda dari usulan legislatif," kata wakil ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto.

Ia mengatakan sudah menerima surat dari Badan Legislasi dengan nomor 46/BALEGDA/DPRD-I/2015 perihal usulan tambahan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda).

Tujuh Raperda usulan dari ekskutif yang menjadi usulan tambahan dari baled DPRD Provinsi Bengkulu yakni, raperda tentang ketenagalistrikan, raperda tentang pengelolaan jalan lingkar luar Bengkulu dalam kawasan cagar alam Danau Dusun Besar dan raperda tentang kawasan tanpa rokok.

Kemudian, raperda tentang pengarusutamaan gender, raperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2014, raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2015 dan raperda tentang APBD tahun anggaran 2016.

Sementara untuk raperda usulan legislatif, terangnya, raperda tentang pengelolaan daerah aliran sungai (Lanjutan tahun 2014), raperda tengang pengelolaan zakat, raperda tengang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga asing dan raperda tentang penyiaran televisi berlangganan melalui TV Kabel.

"Raperda tersebut akan mulai dilakukan pembahasan mulai persidangan ke 9 pada masa persidangan ke-II dan ke-III tahun 2015," katanya.

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015