Mukomuko (Antara) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan calon bupati dan wakil bupati pemegang kartu tanda penduduk Jakarta, tidak bisa menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara.

"Kalau kartu tanda penduduk (KTP) luar daerah tidak bisa memilih di daerah ini," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko Dawud Gauraf, di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan hal itu menyusul salah seorang dari lima orang calon bupati dan wakil bupati (cabup/wabup) yang maju sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah menggunakan KTP Jakarta.

Menurutnya, cabup dan cawabup yang ber-KTP luar daerah itu itu bisa menggunakan hak pilihnya di wilayah domisilinya. Kalau di daerah itu tidak bisa.

Bahkan, katanya, cabup dan cawabup itu tidak bisa semudah itu untuk pindah domisili sebagai warga di kabupaten itu.

"Dia baru bisa tercatat sebagai warga kabupaten ini setelah menetap selama enam bulan. Kalau kurang dari itu tidak bisa," ujarnya.

Kalau masih dibawah enam bulan, katanya, namanya belum bisa masuk dapat daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).  

Ia menerangkan, meskipun dia menggunakan KTP luar kabupaten itu tidak ada larangan bagi setiap warga negara Indonesia untuk menjadi cabup dan cawabup di daerah itu.

"Dia cuma tidak bisa menggunakan hak pilihnya saja di daerah itu tetapi bisa menjadi cabup," ujarnya.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015