Mukomuko (Antara) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mempertanyakan legalitas kantor sekretariat tim pemenangan calon bupati dan calon wakil bupati yang tersebar di 148 desa dan tiga kelurahan di daerah itu.
Hal itu, kata Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mukomuko, Deni Setiabudi di Mukomuko, Rabu, karena setiap menertibkan alat peraga kampanye (APK) pemilik rumah mengaku kantor sekretariat calon bupati dan wakil bupati (cabup/cawabup).
"Saat kami tanyakan legalitasnya mereka tidak bisa menunjukkan, kalau rumah warga itu sekretariat tim pemenangan cabup dan cawabup. Mereka berdalih sedang menggurus suratnya," ujarnya.
Ia mengatakan, tidak hanya satu hingga dua kali Panwaslu batal melakukan penertiban APK gara-gara pemilik rumah mengaku sebagai kantor sekretariat tim pemenangan cabup dan cawabup.
Pihaknya tidak ingin ribut dengan warga. Apalagi APK cabup dan cawabup itu dipasang di rumah tokoh masyarakat di desa tersebut.
Ia mengatakan, seharusnya kalau rumah warga di desa itu sebagai kantor sekretariat tim pemenangan cabup dan cawabup, sampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Agar PPS menyampaikan itu kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selanjutnya disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tembusanya ke Panwaslu," katanya.
Kalau sekarang, dia menganggap, APK di rumah warga melanggar aturan karena APK itu bukan dari KPU setempat.
"Kami sudah sampaikan ke KPU agar mereka menyampaikan ke masing-masing tim pemenangan cabup dan cawabup supaya dijelaskan jumlah kantor sekretariat tim pemenangan di desa dan kecamatan," ujarnya lagi. ***2***