Mukomuko (Antara) - Dedi Kurniawan, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, periode 2015-2020 yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah 2015 siap mengundurkan diri.

"Surat pernyataan mundur sudah dibuat, tetapi belum disampaikan ke pimpinan partai dan pimpinan DPRD setempat," kata Ketua Tim Pemenangan Pasangan Sapuan-Dedi Kurniawan, Natsir Ahmad, sambil memperlihatkan surat pengunduran diri Dedi Kurniawan, di Mukomuko, Sabtu.

Ia mengatakan, surat pengunduran salah seorang pasangan calon bupati dan calon wakil bupati (Cabup/cawabup) ini disampaikan langsung  kepada pimpinan DPRD setempat.

Namun, diakuinya, surat pengunduran diri pasangan ini belum dimasukkan sebagai persyaratan mencalonkan diri sebagai cabup dan cawabup ke KPU.

"Surat pengunduran ini kan bukan syarat mutlak yang diminta KPU. Tetapi tetap kita masukkan pada saat melengkapi berkas persyaratan pada tujuh hari setelah penutupan pendaftaran cabup dan cawabup," ujarnya.

Natsir Ahmad yang juga mantan Ketua KPU setempat itu mengatakan, pihaknya dari awal pendaftaran sudah mengurus surat pengunduran diri pasangan ini.

Karena, lanjutnya, pasangan ini diperintahkan oleh KPU cek kesehatan jasmani dan rohani sehingga yang didahulukan tes ini.

Namun, lanjutnya, setelah perbaikan berkas. Surat ini ditandatangani dan disampaikan kepada DPRD setempat. Nanti ada tanda terima penyerahan surat ini ke KPU.

Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Dawud Gauraf mengatakan, saat ini surat pernyataan pengunduran anggota DPRD yang maju Pilkada belum dibutuhkan.

Tetapi, katanya, setelah pasangan ini ditetapkan sebagai calon bupati dan calon wakil bupati tanggal 24 Agustus 2015 maka pasangan wajib melampirkan surat pengunduran dirinya.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015