Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Rejang Lebong meminta pelaku usaha di daerah itu untuk segera mengurus nomor induk berusaha (NIB).

"Saat ini di Kabupaten Rejang Lebong sudah ada 1.443 usaha kecil menengah (UKM), dari jumlah itu baru separuh yang memiliki NIB. Untuk itu kita mengimbau UKM yang belum memiliki NIB ini agar segera mengurusnya," kata Kepala Disperindagkop dan UKM Rejang Lebong Upik Zumratul Aini di Rejang Lebong, Kamis.

Dia menjelaskan, pelaku UKM yang sudah memiliki NIB tersebut sebanyak 758 di antaranya berupa produk gula merah yang ada di Kecamatan Selupu Rejang dan Kecamatan Sindang Kelingi.

Sedangkan untuk jenis usaha lainnya, kata dia, ialah usaha pengolahan kopi, makanan dan minuman serta produk ekonomi kreatif (Ekraf) lainnya baik berupa produk kriya dan fashion.

Menurut dia, selain sudah ratusan pelaku UKM yang memiliki NIB di Kabupaten Rejang Lebong juga sudah ada 25 UKM yang mempatenkan produknya dan telah mendapat sertifikat hak kekayaan intelektual di Kemenkumham sepanjang Tahun 2022 dan 2023 lalu.

Kalangan pelaku UKM maupun UMKM yang ada di daerah itu yang akan mengurus NIB, tambah dia, bisa mengurusnya di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Rejang Lebong, dan pihaknya akan membantu mereka.

Pelaku UMKM dan UKM di daerah itu harus memiliki NIB, sehingga produk yang dihasilkan bisa diterima oleh masyarakat luas karena legalitasnya jelas dan bisa mendapat bantuan dari pemerintah maupun kredit perbankan.

Dia berharap, kalangan pelaku UMKM dan UKM yang belum mengurus NIB agar segera mengurusnya usaha yang mereka tekuni bisa berkembang dan pemasarannya bisa masuk ke berbagai daerah di Tanah Air maupun luar negeri.
 

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024