Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu akan memasang alat monitoring atau perekam transaksi usaha dalam jaringan (online) atau "tapping box" di rumah makan, restoran, dan hotel untuk mencegah potensi kebocoran pajak di daerah ini.

Kabid Pendapatan I Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Deftri Maulana, di Mukomuko, Jumat, mengatakan instansinya dan Bank Bengkulu pada tahun 2021 memasang sebanyak 25 tapping box di rumah makan, restoran dan hotel, kemudian alat tersebut ditarik tahun 2022. 

"Tahun ini kami mau coba lagi pakai alat tapping box. Kami coba kerja sama dengan Bank Bengkulu kalau memang ada alat itu," ujarnya.

Baca juga: Disdikbud Mukomuko kolaborasi lintas sektor kurangi risiko bencana
 
Ia mengatakan, apalagi memang ada wacana Bank Bengkulu di daerah ini ada lagi kerja sama dalam penyediaan tapping box untuk dipasang di rumah makan, restoran, dan hotel.
 
Terkait dengan penggunaan tapping box di tempat usaha di daerah ini, katanya pula, memang harus ada pengaturan yang lebih tegas untuk para pelaku usaha rumah makan, restoran, dan hotel.
 
"Kalau dulu terkesan kami sempat dilaporkan orang, dan membuat kami kewalahan kami menjawab padahal kami tidak ada pembiaran," ujarnya lagi.
 
Dia mengatakan pula, meskipun pemerintah setempat bersama dengan Bank Bengkulu telah memasang sebanyak 25 tapping box di 25 rumah makan dan hotel, namun usaha itu tidak menggunakan alat perekam data transaksi tersebut. Mereka menyetorkan pajak sesuai kesanggupannya.

Baca juga: Dua kabupaten belajar optimalisasi pajak parkir ke Mukomuko
 
Bbahkan ada salah satu rumah makan di Kelurahan Bandar Ratu yang menyetorkan pajak sebesar Rp100 ribu atau 10 persen dari total pendapatannya sebesar Rp1 juta per bulan, katanya lagi.
 
Selain itu, kata dia pula, ada salah satu rumah makan yang banyak pengunjungnya tetapi hanya menyetorkan pajak sebesar Rp50 ribu atau 10 persen dari total pendapatannya sebesar Rp500 ribu per bulan.
 
"Apakah mungkin pendataan rumah makan yang banyak pengunjung di daerah ini sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per bulan," ujarnya.
 
Padahal, katanya pula, rumah makan dan restoran di daerah ini telah memberlakukan pajak 10 persen kepada pengunjungnya.
 
Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat setempat pengunjung rumah makan, restoran, dan hotel di daerah ini guna bersama-sama mengawasi tempat usaha ini dengan cara menanyakan struk resmi yang berasal dari alat pemantau pajak daring.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024