Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengajukan permintaan kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) untuk melakukan pengecekan verifikasi lahan perkebunan kelapa sawit. Langkah ini diambil dalam rangka memastikan dua kelompok tani yang telah mengusulkan program peremajaan dari pemerintah pusat, apakah lahan mereka termasuk dalam kawasan hutan atau tidak.

Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Iwan Cahaya, mengungkapkan bahwa dari delapan kelompok tani yang mengajukan program peremajaan sawit tahun 2024, dua di antaranya sudah masuk tahap verifikasi lahan oleh BPKH.

"Tahap berikutnya, usulan verifikasi data lahan dua kelompok tani ini akan dilakukan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) untuk memastikan status lahan perkebunan kelapa sawit," kata Iwan di Mukomuko, Minggu.

Dua kelompok tani yang telah sampai pada tahap verifikasi data adalah KRP Sungai Barau Desa Lubuk Bangko, Kecamatan Selagan Raya, dan Talang Kenidai Desa Pernyah, Kecamatan Teramang Jaya. Kedua kelompok tani ini mengusulkan program peremajaan untuk tanaman kelapa sawit di lahan seluas 435 hektare.

Sebelumnya, Badan Pertanahan Negara (BPN) melakukan pengecekan untuk memastikan status lahan perkebunan kelapa sawit yang diusulkan mendapat program peremajaan dari pemerintah pusat, apakah masuk hak guna usaha (HGU) perusahaan atau tidak.

Delapan kelompok tani di daerah ini mengajukan program peremajaan untuk tanaman kelapa sawit yang tidak produktif karena menggunakan bibit asalan dan berusia tua di lahan seluas sekitar 1.644 hektare. Beberapa di antaranya adalah KRP Maju Bersama Desa Air Merah, Kecamatan Malin Deman (385 hektare), Kelompok Tani Kanereh Batu Tunggal Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh (189 hektare), dan lainnya.

Dengan dilakukannya verifikasi oleh BPKH, diharapkan program peremajaan dapat diterapkan dengan lebih akurat sesuai dengan ketentuan dan kondisi lahan yang bersangkutan.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024