Mukomuko (ANTARA) - Pengamat Hukum dari Kantor Hukum M. CH dan Partners Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu Muslim Chaniago meminta pemerintah pusat hingga daerah serius dalam mengawasi kawasan hutan negara di daerah ini.
Direktur Kantor Hukum M. CH dan Partners Kabupaten Mukomuko Muslim Chaniago di Mukomuko, Selasa, mengatakan, sekitar 80 persen dari 78 ribu hektare Hutan Produksi (HP) maupun Hutan Produksi Terbatas (HPT) di daerah ini rusak atau terbuka akibat perambahan.
"Harus ada penertiban perizinan dulu dengan cara mengecek semua perizinan yang dikeluarkan di kawasan hutan apakah ada pelanggaran perizinan atau tidak," katanya.
Berdasarkan pengecekan yang dilakukan pemerintah di kawasan hutan, katanya, apakah ada pembukaan hutan secara ilegal, kalau ada itu termasuk tindak pidana, dan pembukaan hutan bukan tindak pidana biasa, tetapi khusus.
Ia mengatakan, karena dampak pelanggaran kehutanan terhadap kerusakan lingkungan hidup, rusaknya ekosistem, banjir di mana-mana, dan penurunan debit air.
Untuk itu, katanya, makanya ini harus ada penegakan hukum secara tegas, tidak bisa dibiarkan dan ditoleransi karena bisa mendorong pihak tertentu melakukan hal yang sama.
"Kita bicara negara, tidak mungkin negara kekurangan sumber daya manusia (SDM) untuk melindungi kekayaan negara," ujarnya.
Selain itu, menurutnya, harus ada pemetaan lahan dalam kawasan hutan negara untuk memastikan hutan yang sudah dan belum rusak.
Terkait penindakan pelanggaran hukum terhadap pelaku perambahan hutan, menurutnya, tidak harus patroli, kalau dapat informasi mereka bisa melakukan penyelidikan seperti tindak pidana lain.
Yang menjadi pertanyaan selama ini, katanya, kenapa tidak ada upaya hukum yang dilakukan serius untuk membongkar kejahatan kehutanan di kawasan hutan di daerah ini.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko Aprin Sihaloho saat dihubungi mencatat sekitar 80 persen dari seluas 78 ribu hektare HP maupun HPT di daerah ini rusak atau terbuka akibat perambahan.
Dari 80 persen hutan yang rusak, sekitar 60 persen ditanami tanaman kelapa sawit, sisanya 20 persen hutan dalam lokasi izin usaha PT API dan BAT, tetapi sudah terbuka.
Terkait dengan pencegahan aktivitas perambahan kawasan hutan negara di daerah ini, katanya, dengan menggelar patroli gabungan dengan aparat penegak hukum untuk pengamanan hutan, tetapi terbatas.
"Tahun 2025 ini saja kami cuma dikasih anggaran Rp10 juta untuk pengamanan kawasan hutan, anggaran sebesar itu paling untuk melakukan patroli paling banyak tiga kali," ujarnya.
Selain itu, katanya, permasalahan perambahan hutan termasuk jual beli hutan sudah dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK).
Untuk melakukan penegakan hukum dalam kawasan hutan negara di daerah ini, katanya, Gakkum juga menunggu anggaran karena nomenklatur kementerian berubah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi Kementerian Kehutanan.