Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu telah menerima eksepsi dari terdakwa, NA, yang sebelumnya menjabat sebagai mantri di Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Kabupaten Lebong, Bengkulu. Terdakwa NA saat ini menjalani sidang terkait kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun anggaran 2021-2022.

Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu, Agus Hamzah, mengumumkan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong dalam perkara pidana nomor 57/Pidsus-TPK/2023/PN.Bgl tanggal 14 Desember 2023 tidak dapat diterima oleh pengadilan. Amar putusan tersebut menerima eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa NA, dan memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan (Rutan).

"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong dengan reg perkara : PDS-776/LGB/12/2023 tanggal 14 Desember 2023 perkara pidana nomor 57/Pidsus-TPK/2023/PN.Bgl tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Agus Hamzah di Bengkulu, Kamis.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Lebong, Jelita Saru, menegaskan akan tetap pada dakwaan setelah menelaah eksepsi yang disampaikan terdakwa. Ia menyatakan keberatan karena terdakwa dan penasehat hukumnya berpendapat bahwa perkara ini seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana.

Terdakwa didakwa dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penasehat hukum terdakwa, Hotman T. Sihombing, menekankan bahwa eksepsi yang diajukan berfokus pada cacat formal dalam surat dakwaan JPU serta kewenangan pengadilan dalam mengadili perkara ini.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim merujuk pada Pasal 143 ayat 4 tentang tuntutan bahwa surat dakwaan harus diberikan kepada terdakwa atau kuasa hukum saat pelimpahan perkara dari penyidik ke Pengadilan, dan Pasal 144 ayat 1, 2, dan 3 yang mengatur perubahan surat dakwaan.

Selain itu, terkait dengan pinjaman KUR, terdakwa dan penasehat hukumnya berpendapat bahwa hal ini menjadi peristiwa hukum privat atau perdata karena didasarkan pada surat perjanjian antara pihak Bank dan penerima program KUR.

Dalam kasus ini, terdakwa NA didakwa sebagai salah satu pelaku utama yang diduga melakukan tindak korupsi dalam pemberian KUR. Tiga orang lain yang diduga sebagai calo juga terlibat dalam kasus ini dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibatnya, terjadi kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar, dan hingga saat ini, terdakwa belum melakukan pemulihan kerugian negara. Kami akan terus mengikuti perkembangan selanjutnya dalam kasus ini.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024