Mukomuko (Antara) - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengungkapkan perkembangkan kasus penganiayaan satu keluarga di daerah itu menunggu salah satu dari tiga korban sembuh.

"Inti permasalahan sekarang ini dari Bardi kepala keluarga yang menjadi korban penganiayaan. Kalau dia sudah diperiksa dan diambil keterangan baru kita bisa mengembangkan kasus ini," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Andhika Vishnu melalui Kabag Operasional AKP Rohbin Pardosi di Mukomuko, Selasa.

Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko menangkap dua orang pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan penganiayaan hingga satu orang meninggal dunia dan tiga orang kritis.

Korban adalah satu keluarga atas nama Bardi (35) pekerjaan petani dan sebagai kepala keluarga, lalu Isa Rohyani (26) ibu rumah tangga, dan dua orang anaknya Wanda Aprizal (9) dan Sinta Apriliyani (6).

Kalau sekarang, katanya, masih baru sebatas dugaan karena polisi belum tahu cerita yang sebenarnya dari Bardi kepala keluarga yang menjadi korban penganiayaan.

"Inti pembicaraan kepada bapak. Walaupun sudah dapat keterangan dari dua pelaku perbuatanya. Kalau bapak belum diambil keterangan," ujarnya.

Sehingga, katanya, pihaknya belum bisa menyimpulkan kejadian penganiayaan itu kejahatan murni atau ada unsur balas denadam.

Kalau berdasarkan keterangan dari dua orang pelaku, katanya, kasus ini termasuk dalam pasal 365 KUHP. Karena kedua pelaku sebelum menganiaya bermaksud mengambil sepeda motor korban.

"Tetapi akhirnya niat pelaku mengambil sepeda motor korban tidak jadi," ujarnya.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015