Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bengkulu mengimbau para pedagang kaki lima di wilayah tersebut untuk tidak berjualan di bahu jalan karena dapat menimbulkan kemacetan lalu lintas.

"Kami terus melakukan patroli untuk memberikan imbauan kepada para pedagang untuk tidak berjualan di badan jalan karena dapat menimbulkan kemacetan," kata Kepala Danton II Satpol-PP Kota Bengkulu Husni Thamrin di Bengkulu, Senin.
 
Ia menyebutkan patroli tersebut terus dilakukan guna memastikan para pedagang yang ada di Kota Bengkulu seperti di pedagang durian, jajanan sekolah dan lainnya agar tidak berjualan di bahu jalan.
 
Namun, jika para pedagang tersebut masih tetap berjualan di badan jalan sehingga Satpol-PP Kota Bengkulu akan memberikan surat teguran bahkan melakukan penindakan.
 
Sementara itu, Pemkot Bengkulu juga terus mensosialisasikan kepada sejumlah masyarakat terkait Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2016 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di wilayah tersebut.
 
Sosialisasi tersebut dilakukan guna memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang adanya peraturan pengendalian dan pengawasan terhadap minuman keras.
 
Selain itu, pihaknya juga akan mengatur jenis minuman beralkohol yang dilarang baik di warung-warung maupun di hotel dan tempat lainnya yang ada di Kota Bengkulu.
 
Asisten I Setda Kota Bengkulu Eko Agusrianto menerangkan sosialisasi tersebut menjadi dasar penegakan hukum yang bekerja sama dengan pihak Satpol-PP dan kepolisian guna membangun Kota Bengkulu yang religius.
 
Pemerintah Kota Bengkulu hingga saat belum pernah memberikan izin terhadap pengusaha atau pihak terkait untuk menjual minuman keras.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024