Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi meminta agar Satpol-PP selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertugas untuk menerapkan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Bengkulu.
"Satpol-PP Kota Bengkulu harus aktif mengawal Perda yang telah disahkan untuk dikawal pelaksanaan di lapangan," kata dia di Kota Merah Putih Bengkulu, Rabu.
Kemudian, Satpol-PP juga harus aktif dalam menyukseskan Pemilu 2024 di Kota Bengkulu agar berjalan dengan baik dengan cara yang humanis seperti melaksanakan sosialisasi, imbauan dan memberikan teguran kepada masyarakat.
Namun jika teguran yang diberikan sebanyak tiga kali tersebut tidak diindahkan maka dilakukan penertiban.
Namun jika teguran yang diberikan sebanyak tiga kali tersebut tidak diindahkan maka dilakukan penertiban.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Yurizal menerangkan bahwa 200 personel tersebut juga akan melakukan Perda Kota Bengkulu yang lainnya tentang ketertiban umum.
"Satpol PP menyiapkan sekitar 200 personil untuk pengamanan pemilu 2024, selain itu akan melakukan penegakan Perda tentang ketertiban umum, khususnya alat peraga kampanye (APK) yang berada di ruang terbuka hijau wilayah Kota Bengkulu," ujar dia.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar masyarakat Kota Bengkulu patuh dan memahami terhadap Perda yang ada dan telah disosialisasikan.Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, seperti melakukan pembongkaran secara paksa dan penertiban lainnya.
Diketahui, pada Kamis (16/11) Satpol-PP dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu, anggota Polresta Bengkulu dan pihak terkait akan melakukan penertiban APK jelang masa kampanye pada 28 November 2023.
"Penertiban APK ini akan dilakukan bersama Bawaslu, pihak kepolisian dan pihak instansi terkait lainnya. Dimana satpol-PP akan menerjunkan 75 hingga 100 personel," kata dia.