Mukomuko (Antara) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan menyatakan pemanfaatan tanah dan bangunan milik masyarakat tetap harus sesuai dengan tata ruang.

"Kita boleh punya tanah seluas 1.000 meter atau 10 hektare tetapi dalam kontek penataan ruang, pemilik tanah tidak bisa sesuka hati menggunakannya," katanya, di Mukomuko, Rabu.

Menteri mengatakan hal itu saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Mukomuko sekaligus penyerahan 3.400 sertifikat lahan tanah dan bangunan kepada masyarakat setempat.

Ia mengajak semua pemilik lahan melihat tanah itu dari kemanfaatan dan kegunaannya.

Menurutnya, kalau ada yang punya lahan kebun, kemudian dibangun tempat pembuangan akhir sampah maka secara legal itu boleh karena di tanahnya. Tetapi, dalam aspek kebijakan hal itu tidak boleh sebab harus sesuai tata ruang.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015