Bengkulu (Antara) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan menantang pemerintah daerah dan para akademisi untuk menetapkan kawasan pesisir Bengkulu sepanjang 525 kilometer menjadi ruang publik.
"Kalau pesisir Bengkulu yang sangat panjang itu bisa ditetapkan menjadi ruang publik akan sangat baik bagi masa depan Bengkulu," kata Menteri Ferry saat memberikan kuliah umum di Kampus Universitas Bengkulu di Kota Bengkulu, Jumat.
Menurut dia, pantai Bengkulu yang dapat diakses seluruh masyarakat akan menambah ruang sosial di tengah perilaku masyarakat yang bersifat eksklusif terhadap tanah yang dimilikinya.
Sifat eksklusif terhadap tanah yang dimiliki membuat fungsi lahan tidak sesuai peruntukan. Misalnya lahan pangan yang dialihfungsikan menjadi permukiman dan pertokoan serta kepentingan lainnya.
"Sifat eksklusif membuat masyarakat memberlakukan tanah yang dikuasanya dengan sesuka hati sehingga kita luput dan lupa membangun ruang sosial," ucapnya.
Menteri mengatakan penetapan kawasan pesisir menjadi ruang publik dapat ditegaskan dalam dokumen Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu.
Bila sudah ditetapkan sebagai ruang publik maka masyarakat tidak bisa mengubah tata ruang dengan sembarangan.
"Tidak ada lagi privatisasi di wilayah pesisir sehingga membatasi masyarakat untuk mendapatkan `view` atau pemandangan yang seharusnya menjadi milik umum," kata dia.
Penataan ruang, tambah dia, seharusnya berpatok pada visi tentang masa depan Bengkulu sehingga pemerintah perlu menyisakan hutan, pantai sebagai ruang publik.
Kuliah umum tentang Agraria dan Penataan Ruang di Kampus Universitas Bengkulu merupakan bagian dari kegiatan Menteri Ferry dalam kunjungan kerja ke Bengkulu.
Selain memberikan kuliah umum, Menteri juga dijadwalkan menyerahkan sertifikat legalisasi aset di Kantor Badan Pertanahan Kota Bengkulu.***3***
Menteri Agraria usulkan pesisir jadi ruang publik
Jumat, 27 Mei 2016 16:40 WIB 1220